PSBB di Sidoarjo

Fraksi Gerindra DPRD Jatim Minta Penerapan PSBB di Gresik-Sidoarjo Tak Berlaku di Wilayah Pinggiran

Upaya preventif penyebaran covid-19 sebaiknya tak dilakukan secara menyeluruh di dua daerah ini, namun cukup terpusat di "tengah kota"

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin (kiri) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran Covid-19. 

Selain itu, penerapan physical distancing dan sosial distancing. Menurut Risma, pihaknya selama ini telah menerapkan hal itu di Surabaya.

"Misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan, protokolnya di pasar. Terus kemudian di luar pakai masker. Itu sudah kita lakukan juga," pungkas Risma.

Pun demikian di Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur.

Pemkab Sidoarjo juga sudah menyiapkan draft Peraturan Bupati untuk pelaksanaan PSBB di Sidoarjo. Pergub dan Perbup itulah yang nanti akan menjadi dasar pelaksanaan PSBB.

Menurut Nur Ahmad, sejak pengajuan PSBB kemarin, sejumlah persiapan sudah dilakukan. Seperti pertemuan dengan semua instansi terkait di Sidoarjo, pembahasan dengan OPD (organisasi perangkat daerah), dan sejumlah elemen.

Dalam Perbup terkait pelaksanaan PSBB, akan diatur terkait pembatasan wilayah, pembatasan operasional perusahaan, pasar, dan berbagai kegiatan masyarakat lain.

“Dengan diterapkan PSBB, bakal ada sanksi jika masyarakat tidak mematuhi aturan. Seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved