PSBB di Sidoarjo
Fraksi Gerindra DPRD Jatim Minta Penerapan PSBB di Gresik-Sidoarjo Tak Berlaku di Wilayah Pinggiran
Upaya preventif penyebaran covid-19 sebaiknya tak dilakukan secara menyeluruh di dua daerah ini, namun cukup terpusat di "tengah kota"
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
Selain itu, penerapan physical distancing dan sosial distancing. Menurut Risma, pihaknya selama ini telah menerapkan hal itu di Surabaya.
"Misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan, protokolnya di pasar. Terus kemudian di luar pakai masker. Itu sudah kita lakukan juga," pungkas Risma.
Pun demikian di Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur.
Pemkab Sidoarjo juga sudah menyiapkan draft Peraturan Bupati untuk pelaksanaan PSBB di Sidoarjo. Pergub dan Perbup itulah yang nanti akan menjadi dasar pelaksanaan PSBB.
Menurut Nur Ahmad, sejak pengajuan PSBB kemarin, sejumlah persiapan sudah dilakukan. Seperti pertemuan dengan semua instansi terkait di Sidoarjo, pembahasan dengan OPD (organisasi perangkat daerah), dan sejumlah elemen.
Dalam Perbup terkait pelaksanaan PSBB, akan diatur terkait pembatasan wilayah, pembatasan operasional perusahaan, pasar, dan berbagai kegiatan masyarakat lain.
“Dengan diterapkan PSBB, bakal ada sanksi jika masyarakat tidak mematuhi aturan. Seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.