PSBB di Sidoarjo
Fraksi Gerindra DPRD Jatim Minta Penerapan PSBB di Gresik-Sidoarjo Tak Berlaku di Wilayah Pinggiran
Upaya preventif penyebaran covid-19 sebaiknya tak dilakukan secara menyeluruh di dua daerah ini, namun cukup terpusat di "tengah kota"
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id, SURABAYA - Anggota Fraksi Gerindra di DPRD Jawa Timur, Hadi Dediyansyah meminta pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik untuk berhati-hati dalam membuat aturan teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Upaya preventif penyebaran covid-19 (Corona) tersebut sebaiknya tak dilakukan secara menyeluruh di dua daerah ini, namun cukup terpusat di "tengah kota" saja.
Dedi membandingkan penerapan wilayah PSBB di Surabaya yang dilakukan secara total.
"Penerapan PSBB di Surabaya penting mengingat jumlah pasien positif yang besar serta potensi penyebaran yang juga besar," kata Hadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/4/2020).
"Sehingga, tanpa adanya penerapan PSBB menjadi cukup berbahaya. Harapannya, setelah PSBB selesai, mata rantai penyebaran virus ini bisa diatasi," katanya melanjutkan.
Berbeda dengan hal tersebut, PSBB di wilayah Sidoarjo dan Gresik sebaiknya dilakukan di daerah dengan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat yang padat saja. Sehingga, tak dilakukan secara menyeluruh, namun cukup parsial.
"Untuk daerah di pinggiran pedesaan, PSBB tak perlu diberlakukan. Gugus Tugas covid terendah di pedesaan sudah bisa untuk mengantisipasi orang datang dan keluar dengan melakukan pendataan dengan ketat," kata Hadi yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim ini.
Sekali pun demikian, bukan berarti masyarakat tak diberlakukan pembatasan. Pemerintah bersama jajaran terkait harus terus menyosialisasikan dampak dan upaya pencegahan yang efektif.
"Pemerintah di masing-masing daerah harus bekerja efektif di daerah pedesaan. Caranya, ajak ikut serta perangkat desa yang ada untuk bersama-sama membantu pencegahan masyarakat yang datang maupun yang keluar," pungkas Anggota DPRD Jatim dari dapil Jatim 1 (Surabaya) ini.
Untuk diketahui, Permohonan Gubernur Jawa Timur untuk memberlakukan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Usulan itu, menindaklanjuti rapat koordinasi Pemprov Jatim dan Forpimda Jatim serta Ketiga Kepala Daerah di Gedung Negara Grahadi, pada Minggu (19/4/2020)
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih menunggu tindak lanjut dari Provinsi Jatim untuk dituangkan dalam bentuk teknis nantinya. Meskipun belum dapat menjelaskan perihal teknisnya di lapangan, namun Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat memberikan gambaran saat dimintai tanggapan perihal dikabulkannya usulan tiga daerah di Jatim, termasuk Surabaya, untuk menerapkan PSBB.
"Sudah seperti yang dilakukan Surabaya katanya," kata Risma di Balai Kota, Selasa (21/4/2020).
Selama ini, di Surabaya memang telah melakukan beberapa hal. Diantaranya, membentuk posko di perbatasan.
Personil dari Pemkot berkoordinasi dengan stakeholder guna menerapkan berbagai protokol. Seperti penyemprotan maupun pengecekan suhu tubuh serta imbauan, belum pada tahapan melarang.
Selain itu, penerapan physical distancing dan sosial distancing. Menurut Risma, pihaknya selama ini telah menerapkan hal itu di Surabaya.
"Misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan, protokolnya di pasar. Terus kemudian di luar pakai masker. Itu sudah kita lakukan juga," pungkas Risma.
Pun demikian di Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur.
Pemkab Sidoarjo juga sudah menyiapkan draft Peraturan Bupati untuk pelaksanaan PSBB di Sidoarjo. Pergub dan Perbup itulah yang nanti akan menjadi dasar pelaksanaan PSBB.
Menurut Nur Ahmad, sejak pengajuan PSBB kemarin, sejumlah persiapan sudah dilakukan. Seperti pertemuan dengan semua instansi terkait di Sidoarjo, pembahasan dengan OPD (organisasi perangkat daerah), dan sejumlah elemen.
Dalam Perbup terkait pelaksanaan PSBB, akan diatur terkait pembatasan wilayah, pembatasan operasional perusahaan, pasar, dan berbagai kegiatan masyarakat lain.
“Dengan diterapkan PSBB, bakal ada sanksi jika masyarakat tidak mematuhi aturan. Seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya, bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.