Virus Corona
Pengusaha Ancam Tak Beri THR 2020 Berdalih Virus Corona, Ini Sanksi yang Bisa Menjeratnya!
Sejumlah pekerja terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) penuh atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali.
Padahal pemerintah sudah mengimbau perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah atau working for home (WFH).
Oleh karena itu, Kahar menilai sudah sepatutnya para pengusaha tetap membayarkan gaji dan THR karyawan.
"Pengusaha jangan mengorbankan buruh dan seenaknya sendiri giliran butuh tenaga buruh suruh terus kerja meskipun sedang pandemi corona, giliran bayar hak buruh bilang enggak mampu," kata dia.
Menurut Kahar, bila pengusaha atau perusahaan tak membayarkan upah atau THR secara penuh, maka ada konsekuensi yang harus diterima.
Kahar menyebut sanksi bagi perusahaan yang tidak atau telat membayar THR diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 meliputi, sanksi administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Karyawan BUMN tetap dapat THR
Sementara itu, meski perekonomian ikut terganggu karena pandemi virus corona ini hingga membuat sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.
Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR di tahun 2020 ini.
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik COVID-19.
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik virus corona.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
• Hasil Pengumuman SNMPTN 2020 Baru Bisa Diakses Mulai Jam 13.00 WIB, Cek Melalui Link Berikut ini
• Benarkah Tagihan Listrik Non Subsidi Naik? PLN Bantah & Beri Rincian Tarif Listrik 900 VA & 1300 VA
• Gagal Klaim Token Listrik Gratis Via www.pln.co.id & WhatsApp 08122-123-123? Simak Video Panduannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/iustrasi-thr-untuk-pekerja.jpg)