Senin, 27 April 2026

Virus Corona

Pengusaha Ancam Tak Beri THR 2020 Berdalih Virus Corona, Ini Sanksi yang Bisa Menjeratnya!

Sejumlah pekerja terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) penuh atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali.

Editor: Musahadah
dok.surya
ILustrasi THR untuk pekerja yang tahun 2020 ini terancam tidak diberikan oleh pengusaha. 

Dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, rekomendasi didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha, dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Pada Pasal 11 ayat (3) tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR Keagamaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1).

Berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tuntutan KSPI

Ilustrasi buruh linting rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Ilustrasi buruh linting rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. (antara)

Di bagian lain, Serikat Pekerja minta pengusaha membayar 100 persen tunjangan hari raya ( THR) karyawan. 

Seruan itu salah satunya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) yang menyatakan, bahwa pembayaran THR dilakukan tahunan.

Semestinya, pengusaha sudah menyiapkan anggaran jauh-jauh hari. 

Karena itu, pengusaha wajib membayar penuh hak-hak buruh berupa THR.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono.

Permintaan ini menyusul sikap pengusaha yang tidak menjamin akan membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya ( THR) akibat terdampak wabah virus corona ( COVID-19).

"Pengusaha wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran sebesar 100 persen.

THR adalah kewajiban perusahaan dan sudah harus dibayarkan bulan depan.

Dengan kata lain, seharusnya sudah disiapkan sejak jauh sebelumnya.

Karena ini adalah rutinitas tahunan," ujar Kahar kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (7/4/2020).

Apalagi ucap Kahar, tak semua karyawan dibolehkan kerja dari rumah oleh perusahaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved