Oknum Bidan Praktik Aborsi di Hotel
Kronologi Bidan Surabaya Aborsi Janin Remaja 17 Tahun di Hotel: Pakai Bius, Pengakuannya Tak Terduga
Kronologi bidan melakukan praktik aborsi remaja 17 tahun di hotel Kota Surabaya, Jawa Timur terungkap.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | SURABAYA - Kronologi bidan melakukan praktik aborsi remaja 17 tahun di hotel Kota Surabaya, Jawa Timur terungkap.
Ternyata ini bukan kasus aborsi pertama yang ditangani sang bidan.
Praktek aborsi bidan berinisial SM (31) asal Sambikerep, Kota Surabaya ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari rumah sakit.
Berikut kronologi selengkapnya:
1. Aborsi di kamar hotel tak berhasil
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengungkapkan, kasus aborsi di hotel ini kali pertama terjadi di Surabaya.
Kepada polisi, bidan SM tidak memiliki tempat khusus untuk praktik aborsi.
Dia menerima praktik di kamar hotel yang disepakati pasien yang meminta.
"Tidak punya tempat praktik khusus, tapi di kamar hotel yang disepakati pengorder," ujar Sudamiran dikutip dari kompas.com, Senin (6/4/2020).
Praktik bidan SM tercium polisi setelah melayani pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Kepada pasien tersebut, bidan SM mengaku memberikan obat bius, infus dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya.
Namun, praktik tersebut rupanya gagal, janin pasiennya tidak keluar usai diberi obat pendorong.
2. Dilarikan ke rumah sakit

Janin justru keluar setelah 3 hari pelayanan aborsi di kamar indekos pasiennya.
Pasien lantas dirujuk ke rumah sakit, dan rumah sakit memberikan informasi kepada polisi jika ada pasien melahirkan yang mencurigakan.