Virus Corona

Beda Lockdown & Karantina Wilayah yang Diserukan 5 Kota di Indonesia, Berikut Undang-undangnya!

Tercatat ada lima daerah yang telah mengumumkan akan melakukan karantina wilayah atau yang mereka sebut local lockdown.

Editor: Musahadah
surya.co.id/sugiharto
Banner informasi lokal lock down di Jalan Tunjungan Surabya, Jumat malam (27/3/2020). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Karantina wilayah kini banyak diserukan para pimpinan wilayah menyusul penyebaran virus corona yang kian masif. 

Tercatat ada lima daerah yang telah mengumumkan akan melakukan karantina wilayah atau yang mereka sebut local lockdown

Lima daerah ini adalah Garut, Tegal, Tasikmalaya, Papua dan Toli-toli. 

Lockdown hanya bisa tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hingga saat ini opsi itu tidak diambil.

Sejak awal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan tidak memilih opsi lockdown.

Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.

Terkait karantina wilayah ini, Menteri Koodirnator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) soal Karantina Wilayah.

"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan."

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.

Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit.

"Sekarang sedang disiapkan, Insyaallah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia.

Berikut penjelasan tentang lockdown dan karantina wilayah yang dihimpun Tribunnews.com,

1. Pengertian lockdown

Apa itu lockdown?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved