Sebelum Heboh Oknum Polisi Gresik Cabuli Ibu Mertua, Berikut 3 Kasus Aparat Langgar Kode Etik Polri
Sebelum Heboh Oknum Polisi Gresik Cabuli Ibu Mertua, Berikut 3 Kasus Aparat Langgar Kode Etik Polri Sebelumnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan karena JU sedang hamil 7 bulan.
Nanti dia stres dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri, dikutip dari TribunTimur.com (grup SURYA.co.id), Selasa (28/1/2020).
Wawan Sumantri mengungkapkan, anggotanya itu bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," kata Wawan, dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (28/1/2020).
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya. Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," jelasnya.
Menurutnya, Bripka BA bisa saja dipecat sebagai anggota kepolisian.
Namun, sementara ini untuk pidanananya selama sembilan bulan.
Sebelumnya, Bripka BA (42), tepergok sedang setubuhi wanita yang bukan istrinya berinisial JU, Jumat (24/1/020) lalu.
Suami JU, SA memergoki keduanya tengah berzina di sebuah rumah di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Terungkap bahwa JU dan SA sehari-harinya berjualan di kantin tempat BA bertugas yakni di Mapolsek Pajukukang.
Lalu, JU sebagai ibu kantin dan BA ternyata menjalin hubungan asmara.
Saat tepergok oleh SA, keduanya hanya memakai celana dalam.
Melihat perbuatan dari istri dan anggota polisi tersebut, SA meluapkan emosinya.
Ia terlibat adu jotos dengan Bripka BA di lokasi kejadian.
Suami JU kemudian melaporkan oknum Polisi itu dengan kasus perzinaan.