Video Viral
Fakta Baru Video Panas Siswi MTs Viral di WhatsApp, Jumlah Video Tak Terhitung & Setahun Direkam
Kasus video panas siswi MTs di Tasikmalaya yang viral di WhatsApp (WA) dan Facebook yang ditangani Polres Tasikmalaya mengungkap fakta baru.
Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.
Awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.
Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku laiknya aktris porno melalui video call WhatsApp.
Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.
Saat ini, kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kasus serupa di Trenggalek

Sebelumnya video panas siswi SMA di Trenggalek juga dijadikan alat pemerasan.
Lukman Kurniawan (18) tega memperdayai siswi SMA di bawah umur.
Pria pengangguran itu memeras siswi yang masih lugu tersebut dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusila.
Saat mulai akrab, Lukman mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Sebut saja nama korbannya adalah Bunga.
Siswi tersebut mau saja menuruti permintaan pelaku dengan mengirim foto dan video panas.
"(Saya cuma) ingin pulsa," kata Lukman, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019).
Perkenalan Lukman dengan Bunga hanya sebatas pada media sosial sejak Agustus 2019.
Menurut keterangan polisi, Bunga adalah teman Facebook pacar Lukman.
Mereka tidak pernah bertemu langsung.
Lukman mengetahui Bunga lewat akun Facebook di daftar pertemanan pacarnya.
Ia pun mendapat nomor WhatsApp (WA) Bunga dari sang pacar.
Ketika hubungan dengan pacarnya kandas, Lukman mulai mendekati Bunga lewat pesan WhatsApp (WA).
Ia mengenalkan diri bernama Bagas.
Foto profil WhatsApp (WA) memakai wajah seorang pria berparas ganteng.
Karena dibujuk rayu, Bunga pun mengirim 21 foto dan video berdurasi sekitar 10 menit ke Lukman.
Isinya gambar dan adegan panas.
Berbekal foto dan video itu, Lukman mulai mengancam Bunga.
Dia meminta Bunga untuk membelikannya pulsa.
Jika tidak, foto dan video itu akan disebar.
"(Dibelikan pulsa) delapan kali. Rp 100.000 paling banyak. Rp 30.000 paling sedikit," kata Lukman.
Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor Lukman senilai Rp 650.000.
Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.
"Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya.
Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek," ujar Calvijn.
Lukman, kata Calvijn, ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.
Saat ditangkap, ia menyangkal semua tuduhan.
Namun, Lukman akhirnya mengakui semua perbuatan itu ketika diinterogasi.
"Dan sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan," kata Calvijn.
Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut.
Kepada media, ditunjukkan juga gambar tangkapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.
Lukman dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Mama muda di Kulon Progo juga jadi korban
Terpisah, seorang ibu rumah tangga dengan inisial T tertipu oleh ulah akun seorang penipu dalam jejaring sosial Facebook.
T (32), mama muda itu adalah karyawan swasta asal Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Akun FB dengan nama Juanda ini berhasil mendapatkan video tanpa busana T lantas menyebarkannya ke dunia maya.
T melaporkan perbuatan ini ke Kepolisian Sektor Kalibawang Kulon Progo.
"Korban T melaporkan ke Polsek Kalibawang. Sejak itu penyelidikan berlangsung," kata Kepala Sub Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Sujarwo, Selasa (30/10/2019).
T mengenal dan menjalin pertemanan dengan Juanda lewat FB sejak 4 Oktober 2019.
Saat itu hari sibuk kerja sekitar pukul 09.00.
Kepada T, Juanda mengaku seorang polisi.
T percaya dibuktikan dengan foto profilnya yang gagah dan berambut cepak.
Pertemanan di FB berlanjut dengan saling berbagi nomor WhatsApp (WA).
Pertukaran nomor itu menjadi awal semua petaka bagi ibu rumah tangga ini.
Perselingkuhan T dengan Juanda di dunia maya ini terus berkembang, tidak hanya melalui chatting, voice chat, tetapi juga video call.
Juanda melancarkan bujuk rayu hingga membuat T rela melakukan apapun selagi video call itu, termasuk membuka baju, menunjukkan bagian-bagian tubuhnya dan melakukan aksi tanpa busana.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalibawang, Inspektur Polisi Hadi Purwanto menceritakan, Juanda diam-diam merekam semua aksi T itu.
"Tanpa hak dan seizin yang bersangkutan sudah merekam dan menyebarkannya," kata Hadi.
"Memang ponsel ini sudah disetting agar bisa merekam bersamaan," kata Hadi.
Juanda mulai menunjukkan belangnya.
Setelah memperoleh video privat itu, Juanda meminta uang Rp 5.000.000 disertai dengan ancaman akan mengirimkan video itu ke teman-teman T yang ada di WA maupun FB.
Ia juga mengancam akan mengunggahnya ke Youtube.
T tidak bisa memenuhi keinginan Juanda.
Video itu pun kemudian tersebar ke dunia maya.
T tetap tidak bisa melayani permintaan itu.
T keberatan mendapati video dirinya tersebar.
Ia melaporkan upaya pemerasan sekaligus unggahan video tersebut ke dunia maya.
Polisi segera membentuk tim teknis untuk melakukan penyelidikan.
Tim ini menelusur nomor handphone pelaku, akun-akun pelaku hingga rekening bank.
Upaya ini membuahkan hasil.
Pemilik akun Juanda rupanya berada di Lampung.
Hadi mengungkapkan bahwa akun Juanda bukan berasal dari nama sebenarnya.
Pemilik akun ini adalah pemuda pengangguran dengan nama asli Adi P yang berumur 23 tahun.
Adi tinggal di Desa Trisno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Polisi berangkat mengejar Adi tanggal 20 Oktober 2019. Hadi memimpin timnya untuk menangkap tersangka di Lampung.