Video Viral

Fakta Baru Video Panas Siswi MTs Viral di WhatsApp, Jumlah Video Tak Terhitung & Setahun Direkam

Kasus video panas siswi MTs di Tasikmalaya yang viral di WhatsApp (WA) dan Facebook yang ditangani Polres Tasikmalaya mengungkap fakta baru.

Editor: Iksan Fauzi
ISTIMEWA
Fakta baru terungkapnya kasus video panas siswi MTs Tasikmalaya yang viral di WhatsApp. Dari jumlah video yang direkam pelaku tak terhitung dan korban syok berat. 

SURYA.co.id | TASIKMALAYA - Kasus video panas siswi MTs di Tasikmalaya yang viral di WhatsApp (WA) dan Facebook yang ditangani Polres Tasikmalaya mengungkap fakta baru.

Fakta baru yang diungkap penyidik, di antaranya kondisi miris korban mengalami trauma berat dan jumlah video panas yang disimpan oleh pacarnya di dunia maya.

Baik korban yang masih berusia 15 tahun maupun pacarnya di dunia maya E (23), tidak pernah bertemu secara langsung.

Selama setahun pacaran, mereka hanya berkomunikasi lewat video call WhatsApp.

Di tengah komunikasi selama kurang lebih setahun lewat video call, E kerap minta korbannya berpose panas. 

Lalu video panas tersebut digunakannya untuk memeras korban.

VIRAL FOTO-FOTO Panas Model Cantik Surabaya di WhatsApp, Polisi Tangkap Fotografer & Kronologinya

Setahun Pisah Ranjang, Ibu Muda Ini Ajak Anak Kandung Berzina 3 Kali, Terungkap Saat Digerebek

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020). Ato melaporkan video mesum siswi MTs yang disebar pelaku di WhatsApp teman-teman kelas korban.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020). Ato melaporkan video mesum siswi MTs yang disebar pelaku di WhatsApp teman-teman kelas korban. (Kolase KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Ketika pemerasan itu tak berhasil, E nekat mengancam korban dengan cara akan menyebarkan video panas korban ke media sosial.

Tak hanya itu, E juga mengancam akan menyantet ibu korban jika tetap tidak menuruti kemauannya.

Suatu kali, E memeras korban agar mengirimkan uang Rp 350.000. Meski sudah dituruti, pelaku tetap menyebarkan video panas itu ke teman-teman sekelas korban.

Karena terus-menerus dihantui oleh ancaman dan ketakutan, korban pun melaporkan E ke Polres Tasikmalaya Kota. 

Saat melapor itu, korban didampingi ibu kandungnya dan tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya ke SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang, Sumatera Selatan ( Sumsel ) di media sosial Facebook 11 bulan lalu.

Seiring berjalannya waktu, korban pun menjalani pacaran di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sekalipun sampai bertukar nomor WhatsApp.

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban mulai diminta untuk melakukan adegan panas dengan pelaku melalui video call WhatsApp sampai dengan Februari 2020.

"Anehnya, korban awalnya selalu menuruti permintaan pelaku selama ini.

Adegan po***nya dilakukan saat video call dengan pacarnya itu melalui saluran WhatsApp," kata Ato kepada wartawan saat mendampingi korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa siang.

Foto Ilustrasi Video Panas Siswi MTS Tersebar Viral di WhatsApp, Kondisi Korban Memprihatinkan, Ini Fakta Terbaru
Foto Ilustrasi Video Panas Siswi MTS Tersebar Viral di WhatsApp, Kondisi Korban Memprihatinkan, Ini Fakta Terbaru (Kolase Youtube)

Hampir setiap hari korban diminta memerankan adegan panas oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.

"Kalau jumlahnya tak terhitung sesuai pengakuan korban.

Jadi ada seperti magic juga karena korban selalu menuruti pelaku yang belum pernah ditemuinya itu. Adegan itunya mulai Bulan Juni 2019 sampai Februari 2020 kemarin," kata Ato.

Kronologi awal pemerasan

Pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.

Pelaku menuduh korban telah memiliki pacar lain asal Tasikmalaya selain pacar dunia mayanya tersebut.

"Kalau masalahnya karena katanya pelaku menuduh korban sudah punya pacar lain di Tasikmalaya.

Mulai dari sana, pelaku kerap mengancam dan memeras korban," kata Ato.

Pelaku pun kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call jika hubungannya putus.

Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350 ribu dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.

"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350 ribu ke pelaku. Korban juga diancam bahwa keluarganya akan disantet oleh pelaku. Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini," kata Ato mengungkapkan.

Sesuai pengakuan korban, selama ini pelaku ternyata memiliki nomor kontak WhatsApp teman-teman korban selain berteman di akun Facebook pelaku tersebut.

Video adegan panas korban pun disebarkan oleh pelaku ke teman-teman korban melalui saluran WhatsApp.

Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya dan melaporkan kasus tersebut ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya serta Polres Tasikmalaya Kota.

"Foto pelaku, alamat pelaku dan ciri-ciri pelaku tadi sudah diserahkan ke kepolisian sembari melaporkan kejadian ini. Kami berharap pelaku segera ditangkap oleh kepolisian," kata Ato.

Atas kejadian ini, KPAID Tasikmalaya berharap kepada seluruh orangtua dan pelajar yang masih di bawah umur supaya berhati-hati dalam menggunakan Facebook dan media sosial lainnya.

Jangan sampai menjadi korban seseorang, apalagi sampai ke tindakan asusila yang selama ini kerap mengajak pengguna media sosial berpacaran lewat dunia maya.

Sampai sekarang kasus ini telah masuk ke Polres Tasikmalaya Kota dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Trauma Psikis Mendalam

Ato mengungkapkan, korban pada saat ini mengalami trauma psikis mendalam.

Korban enggan keluar rumah dan selalu berdiam diri di rumah karena video panasnya tersebar di kampungnya serta kalangan teman-teman sekolahnya selama ini.

"Kami terus melakukan pendampingan supaya kondisinya tak depresi. Korban selama ini selalu mengurung diri di rumah karena malu," kata Ato.

Selama KPAID terus berupaya agar korban bisa kembali mengikuti aktivitas di sekolah, termasuk mengikuti ujian nasional.

Korban terus didampingi pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya supaya bisa semangat kembali menyelesaikan pendidikannya selama ini.

"Kita terus berupaya supaya korban semangat kembali bersekolah. Apalagi, sebentar lagi akan diadakan ujian nasional kelulusan sekolahnya," ujar Ato.

Peran orangtua pun selama ini dinilai sangat dibutuhkan oleh korban dalam menyelesaikan permasalahan korban.

Apalagi korban masih berusia anak-anak yang perlu sekali pendampingan kedua orangtuanya.

"Kita akan kawal terus kasus ini. Kita juga terus menjalin komunikasi intensif dengan orangtua korban," kata Ato.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video pornonya selama ini.

Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku laiknya aktris porno melalui video call WhatsApp.

Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.

Saat ini, kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kasus serupa di Trenggalek

Sudahnan ketika di Mapolres Trenggalek, Senin (13/1/2020). Pria tersebut menyebarkan gambar-gambar tak senonoh kekasih lantaran diputus setelah sang kekasih tahu ternyata Sudahnan telah memiliki istri.
Sudahnan ketika di Mapolres Trenggalek, Senin (13/1/2020). Pria tersebut menyebarkan gambar-gambar tak senonoh kekasih lantaran diputus setelah sang kekasih tahu ternyata Sudahnan telah memiliki istri. (aflahul abidin/surya)

Sebelumnya video panas siswi SMA di Trenggalek juga dijadikan alat pemerasan.

Lukman Kurniawan (18) tega memperdayai siswi SMA di bawah umur.

Pria pengangguran itu memeras siswi yang masih lugu tersebut dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusila.

Saat mulai akrab, Lukman mengaku memiliki kemampuan supranatural.

Sebut saja nama korbannya adalah Bunga.

Siswi tersebut mau saja menuruti permintaan pelaku dengan mengirim foto dan video panas.

"(Saya cuma) ingin pulsa," kata Lukman, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019).

Perkenalan Lukman dengan Bunga hanya sebatas pada media sosial sejak Agustus 2019.

Menurut keterangan polisi, Bunga adalah teman Facebook pacar Lukman.

Mereka tidak pernah bertemu langsung.

Lukman mengetahui Bunga lewat akun Facebook di daftar pertemanan pacarnya.

Ia pun mendapat nomor WhatsApp (WA) Bunga dari sang pacar.

Ketika hubungan dengan pacarnya kandas, Lukman mulai mendekati Bunga lewat pesan WhatsApp (WA).

Ia mengenalkan diri bernama Bagas.

Foto profil WhatsApp (WA) memakai wajah seorang pria berparas ganteng.

Karena dibujuk rayu, Bunga pun mengirim 21 foto dan video berdurasi sekitar 10 menit ke Lukman.

Isinya gambar dan adegan panas.

Berbekal foto dan video itu, Lukman mulai mengancam Bunga.

Dia meminta Bunga untuk membelikannya pulsa.

Jika tidak, foto dan video itu akan disebar.

"(Dibelikan pulsa) delapan kali. Rp 100.000 paling banyak. Rp 30.000 paling sedikit," kata Lukman.

Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor Lukman senilai Rp 650.000.

Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.

"Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya.

Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek," ujar Calvijn.

Lukman, kata Calvijn, ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.

Saat ditangkap, ia menyangkal semua tuduhan.

Namun, Lukman akhirnya mengakui semua perbuatan itu ketika diinterogasi.

"Dan sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan," kata Calvijn.

Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut.

Kepada media, ditunjukkan juga gambar tangkapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.

Lukman dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Mama muda di Kulon Progo juga jadi korban

Terpisah, seorang ibu rumah tangga dengan inisial T tertipu oleh ulah akun seorang penipu dalam jejaring sosial Facebook.

T (32), mama muda itu adalah karyawan swasta asal Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Akun FB dengan nama Juanda ini berhasil mendapatkan video tanpa busana T lantas menyebarkannya ke dunia maya.

T melaporkan perbuatan ini ke Kepolisian Sektor Kalibawang Kulon Progo.

"Korban T melaporkan ke Polsek Kalibawang. Sejak itu penyelidikan berlangsung," kata Kepala Sub Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Sujarwo, Selasa (30/10/2019).

T mengenal dan menjalin pertemanan dengan Juanda lewat FB sejak 4 Oktober 2019.

Saat itu hari sibuk kerja sekitar pukul 09.00.

Kepada T, Juanda mengaku seorang polisi.

T percaya dibuktikan dengan foto profilnya yang gagah dan berambut cepak.

Pertemanan di FB berlanjut dengan saling berbagi nomor WhatsApp (WA).

Pertukaran nomor itu menjadi awal semua petaka bagi ibu rumah tangga ini.

Perselingkuhan T dengan Juanda di dunia maya ini terus berkembang, tidak hanya melalui chatting, voice chat, tetapi juga video call.

Juanda melancarkan bujuk rayu hingga membuat T rela melakukan apapun selagi video call itu, termasuk membuka baju, menunjukkan bagian-bagian tubuhnya dan melakukan aksi tanpa busana.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalibawang, Inspektur Polisi Hadi Purwanto menceritakan, Juanda diam-diam merekam semua aksi T itu.

"Tanpa hak dan seizin yang bersangkutan sudah merekam dan menyebarkannya," kata Hadi.

"Memang ponsel ini sudah disetting agar bisa merekam bersamaan," kata Hadi.

Juanda mulai menunjukkan belangnya.

Setelah memperoleh video privat itu, Juanda meminta uang Rp 5.000.000 disertai dengan ancaman akan mengirimkan video itu ke teman-teman T yang ada di WA maupun FB.

Ia juga mengancam akan mengunggahnya ke Youtube.

T tidak bisa memenuhi keinginan Juanda.

Video itu pun kemudian tersebar ke dunia maya.

T tetap tidak bisa melayani permintaan itu.

T keberatan mendapati video dirinya tersebar.

Ia melaporkan upaya pemerasan sekaligus unggahan video tersebut ke dunia maya.

Polisi segera membentuk tim teknis untuk melakukan penyelidikan.

Tim ini menelusur nomor handphone pelaku, akun-akun pelaku hingga rekening bank.

Upaya ini membuahkan hasil.

Pemilik akun Juanda rupanya berada di Lampung.

Hadi mengungkapkan bahwa akun Juanda bukan berasal dari nama sebenarnya.

Pemilik akun ini adalah pemuda pengangguran dengan nama asli Adi P yang berumur 23 tahun.

Adi tinggal di Desa Trisno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Polisi berangkat mengejar Adi tanggal 20 Oktober 2019. Hadi memimpin timnya untuk menangkap tersangka di Lampung. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved