Predator Anak di Pasuruan
Pengakuan Pria Pasuruan yang Sekap & Sodomi Siswa SMA Buat Kapolres Murka, 'Kamu Itu Sakit,' Katanya
Kekejaman Mustofa yang telah menyekap dan menyodomi siswi SMA membuat Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan sampai menggeleng-gelengkan kepala.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID I PASURUAN - Kekejaman Mustofa yang telah menyekap dan menyodomi siswi SMA membuat Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan sampai menggeleng-gelengkan kepala.
Dia menghela menghela nafas panjang dan tidak mengira ada orang yang berbuat sebejat itu.
"Kamu muslim?," tanya Kapolres kepada Mustofa alias Musdalifa
"Iya," kata Musdalifa menganggukkan kepalanya.
"Kalau kamu muslim, kenapa kamu melakukan hal ini," tanya Kapolres kembali.
Kapolres juga meminta Mustofa ini untuk segera kembali melaksanakan salat dan meminta ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Segeralah taubat, dan minta ampun kepada-nya. Apa yang kamu perbuat ini salah. Kamu itu sakit," tambah Kapolres.
Rofiq, sapaan akrab Kapolres, menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu waspada dan hati - hati dalam mengawasi anaknya.
"Kalau zaman dulu, memiliki anak perempuan harus ekstra hati - hati dan sangat rawan sekali. Tapi kalau sekarang, perspektif psikologisnya sudah berubah. Punya anak laki - laku harus benar - benar dijaga biar tidak menjadi korban dari pihak yang memiliki perilaku menyimpang," pungkas dia.
Berikut kejahatan Mustofa yang membuat kapolres sampai murka:
1. Disekap 3 hari, disodomi 5 kali

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari itulah dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.
Dalam kasus penyekapan dan pelecehan seksual ini, tersangka Mustofa atau Musdalifa ini berlaku sebagai perempuan.
Artinya, korban berlaku sebagai laki - laki dan tersangka adalah perempuan.
"Mohon maaf sebelumnya, jadi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku saat korban disekap itu dicabuli," kata Kasatreskrim.
Tak hanya itu, korban juga disodomi.
"Kami masih dalami apa motif tersangka melakukan kejahatan ini, apa karena memang ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya," tambah dia.
2. Korban diancam

Selain disodomi, korban juga diancam oleh tersangka.
Karena itu alasan tersangka kalau perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tidak mendasar.
Korban dipaksa dan sempat diancam oleh tersangka ketika mau melarikan diri dari rumah tersangka.
"Dugaan kami semenetara, dia memang memiliki kelainan. Cuma kami perlu koordinasi lagi dengan pakar psikologi untuk memeriksa kondisi tersangka sesungguhnya. Yang jelas dia melakukan tindak pidana," tambah dia.
Setelah tiga hari disekap, kata Kasatreskrim, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa - siapa.
"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik mencarinya karena tiga hari tidak pulang ke rumah. Setelah dipaksa cerita, korban bercerita ke orang tuanya dan akhirnya lapor polisi. Kasus ini langsung kami tangani dan tersangka kami amankan di rumahnya," jelas dia.
3. Dihipnotis

Sebelumnya juga terungkap jika korban dihipnotis tersangka sebelum akhirnya mau ikut kerumahnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, kejadian ini terjadi 23 Februari 2020.
Saat itu, STN dan temannya, FHM, sedang berada di area alun - alun Bangil, depan Masjid Jami' Bangil.
Tak lama, tiba - tiba, tersangka ini datang dan bergabung dengan korban yang sebenarnya antara korban dan tersangka tidak saling kenal.
Dari pemeriksaan saksi, diceritakan tersangka ini menepuk punggung korban.
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna - guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim saat rilis, Selasa (17/3/2020) siang.
Kasatreskrim menjelaskan, setelah itu, tersangka mengajak korban dan teman korban ke rumahnya di Grati. FHM yang merasa tidak kenal dengan tersangka langsung menolaknya.
Sedangkan korban, kata Kasatreskrim, tidak sadarkan diri dan diduga kuat dibawah pengaruh hipnotis sehingga tidak menolak ajakan tersangka. Setelah itu, tersangka membawa korban ke rumahnya.
Menurut Kasatreskrim, tersangka disekap selama tiga hari di rumahnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka menyekap korban sejak 23 Februari sampai 26 Februari 2020.
"Korban disekap tiga hari di rumahnya, sebelumnya akhirnya ditangkap dan kasus ini diungkap sama Satreskrim Polres Pasuruan.
4. Dipenjara 2 kali

AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, tersangka ini tidak pernah kapok dipenjara. Dari data kepolisian, tersangka ini pernah dipenjara dalam dua kasus yang berbeda.
Pertama, tersangka dipenjara karena kasus togel dan vonis 4 bulan di Lapas Sidoarjo. Kasus itu, tersangka jalani di tahun 2009.
Kedua, tersangka dipenjara karena kasus sodomi atau pelecehan seksual dan vonis 2 tahun di Rutan Bangil. Kasus itu, tersangka jalani di tahun 2017 kemarin.
Sementara untuk kasus terbaru, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis. Ia menyebut, unsur penculikan, penyekapan dan pencabulan, semuanya memenuhinya.
"Semuanya memenuhi, jadi kemungkinan akan kami terapkan tiga pasal sekaligus," kata Kasatreskrim, Selasa, (17/3/2020).
Menurut Kasat, di kasus penculikan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan di kasus penyekapan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Untuk kasus pencabulan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Ini akan menjadikan tersangka lama di penjara. Mudah - mudahan dia bisa taubat dan menyesali perbuatannya," papar dia.
• Pengakuan Mengejutkan dari Pria Tersangka Predator Pedofilia di Pasuruan: Trauma dan Suka Pria
• Kapolres Pasuruan Gelengkan Kepala, Suruh Tersangka Predator Pedofilia untuk Salat dan Bertaubat
• UPDATE Siswi SMK Sidoarjo Dibunuh & Mayat Dibuang ke Sungai, Pelaku Eks Pacar yang Kalap karena ini
• Diungkap Polisi, Fakta Mengejutkan yang Dilakukan Predator Pedofilia Terhadap Remaja SMA di Pasuruan