Predator Anak di Pasuruan

Diungkap Polisi, Fakta Mengejutkan yang Dilakukan Predator Pedofilia Terhadap Remaja SMA di Pasuruan

Dalam kasus penyekapan dan pelecehan seksual ini, tersangka Mustofa (47) atau Musdalifa ini berlaku sebagai perempuan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Galih Lintartika
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda saat memberikan keterangan dalam rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020). 

SURYA.co.id | PASURUAN - Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan dalam kasus penyekapan dan pelecehan seksual ini, tersangka Mustofa (47) atau Musdalifa ini berlaku sebagai perempuan.

Artinya, korban berlaku sebagai laki-laki dan tersangka adalah perempuan.

Mustofa diduga kuat adalah predator pedofilia. Dalam kasus ini, Mustofa diduga menculik, menyekap dan mencabuli STN, remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kota Pasuruan.

"Mohon maaf sebelumnya, jadi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku saat korban disekap itu, dirinya menciumi kemaluan korban berulang kali," kata Adrian, Selasa (17/3/2020).

Setelah itu, lanjutnya, tersangka duduk di atas tubuh korban dan disitulah korban dipaksa untuk memasukkan kemaluannya ke anus tersangka.

Dari pengakuan tersangka, selama tiga hari, khusus untuk hubungan seksual dilakukan selama lima kali.

"Kami masih dalami apa motif tersangka melakukan kejahatan ini, apa karena memang ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya. Atau memang atas dasar suka sama suka," tambah dia.

Akan tetapi, tambah Adrian, kalau atas dasar suka sama suka, korban ini dipaksa dan sempat diancam oleh tersangka ketika mau melarikan diri dari rumah tersangka.

"Dugaan kami semenetara, dia memang memiliki kelainan. Cuma kami perlu koordinasi lagi dengan pakar psikologi untuk memeriksa kondisi tersangka sesungguhnya. Yang jelas dia melakukan tindak pidana," tambah dia.

Disekap 3 Hari, Diduga Tersangka Lakukan Hal Menyimpang Terhadap Remaja SMA di Pasuruan

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Predator Pedofilia di Pasuruan, Ini Rentetan Kasus Kejahatannya

Setelah tiga hari disekap, kata Kasatreskrim, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.

"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik mencarinya karena tiga hari tidak pulang ke rumah. Setelah dipaksa cerita, korban bercerita ke orang tuanya dan akhirnya lapor polisi. Kasus ini langsung kami tangani dan tersangka kami amankan di rumahnya," jelas dia. (lih)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved