Viral Media Sosial
UPDATE Video Viral Siswi SMK Digerayangi 3 Pria: 5 Pelajar Tak Ditahan, Sekolah Terancam Disanksi
Fakta terbaru terungkap dalam kasus video viral siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara digerayangi teman-temannya di sekolah.
SURYA.CO.ID - Fakta terbaru terungkap dalam kasus video viral siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara digerayangi teman-temannya di sekolah.
Lima siswa, tiga laki-laki dan dua perempuan yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.
Mereka masing-masing berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, alasan pihaknya tidak menahan lima tersangka karena statusnya masih sekolah.
"Karena statusnya masih usia sekolah. Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) malam.
Meskipun tak ditahan, sambungnya, proses hukum akan tetap berjalan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya, kata Jules, mereka akan dikenakan pasal yang masih sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
Panggil Kepala Sekolah

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, terkait adanya kasus tersebut, pihaknya berencana akan memanggil pihak sekolah.
"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ujarnya.
Kata Jules, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut.
Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.
Untuk videonya sendiri diunggah oleh salah satu pelaku di story WhatsApp, pada Senin (9/3/2020).