Berita Pasuruan
Nasib Pilu Sopir Innova Seusai Tabrak 4 Pendemo sampai Tewas di Pasuruan, Kubur Mimpi Dampingi Anak
Nasib apes dialami SPW, pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI yang menabrak enam karyawan perusahaan AMDK, empat di antaranya tewas, Selasa
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID I PASURUAN - Nasib apes dialami SPW, pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI yang menabrak enam karyawan perusahaan AMDK, empat di antaranya tewas, Selasa (10/3/2020).
Seharusnya SPW saat ini tengah mendampingi anaknya yang dikhitan.
Namun, karena kecelakaan maut itu, mimpinya harus dikubur.
Dia harus mendekam di Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka memaksakan diri untuk tetap mengemudi menjemput anaknya di Batu itu beralasan.
Meskipun, SPW menyadari dalam 2 x 24 jam, dirinya hanya beristirahat satu jam saja. Akan tetapi, kata Kapolres, itu dilakukan SPW karena ingin mengantarkan dan mendampingi anaknya khitan.
“Kalau tidak terjadi apa – apa hari ini, SPW rencananya akan mengkhitankan anaknya yang dijemput di Batu,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, SPW berangkat ke Batu untuk menjemput anaknya yang akan dikhitan bersama saudaranya, istrinya dan anak lainnya.
Ia berangkat dari Mojokerto malam dan langsung kembali ke Mojokerto.
“Tujuannya agar segera persiapan menjelang khitan. Namun, nahas, di Sukorejo, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan,” papar dia.
Kapolres menyampaikan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memang memaksakan diri ke Batu menjemput anaknya. Sedangkan kondisi fisiknya sendiri sebenarnya tidak mumpuni. Ia butuh istirahat.
“Titik kelelahannya yang dialami S ini berakibat fatal. Ketika melintas di wilayah Sukorejo, SPW hilang kendali, harusnya jalan menikung ke arah kanan, sedangkan bersangkutan tetap lurus. Akhirnya menabrak tenda yang berisikan orang, dan sepeda motor yang terparkir,” tambah dia.
Sekarang, SPW harus berpisah dengan keluarganya. Statusnya sebagai tersangka membuatnya tidak pulang ke rumah karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
SPW dijerat dengan Undang – undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4.
Berikut fakta-fakta terbaru yang terungkap: