Ada Kemungkinan Korban Pendeta Terduga Pemerkosa Jemaat Perempuan Bertambah, Ini Kata Kapolda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berjanji ,mengusut tuntas kasus pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan yang kini statusnya tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
Tapi sampai sekarang belum ada," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).
Pengajuan surat penangguhan penahanan itu didasarkan kondisi kesehatan pendeta HL yang tak memungkinkan karena mengalami sakit jantung hingga kesulitan bernafas.
Luki membantahnya.
Pasalnya, kondisi terkini HL sudah mendekam di gedung tahanan Mapolda Jatim dalam keadaan sehat.
"HL ditahan.
Sehat (kondisi kesehatan).
Kan kami nanti ada dokter (sakit jantung kambuh)," jelas Luki.
Sementara itu, pengacara pendeta HL, Jefri Simatupang membantah belum memberikan surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Jefri mengungkapkan, surat tersebut diserahkannya kepada penyidik bersamaan dengan pemindahan tersangka pada Sabtu (7/3/2020) kemarin.
Bahkan pihaknya mengklaim sudah mendapat tanda bukti bahwa suratnya telah diterima pihak penyidik.
"Sabtu kami layangkan.
Ada kami sudah ajukan penangguhan penahanan.
Kalau polisi bilang belum, kami sudah ada tanda terimanya kok," ungkapnya saat dihubungi SURYA.co.id, Senin (9/3/2020).
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kapolda-jatim-janji-usut-tuntas-kasus-pendeta-terduga-pemerkosa-jemaat-perempuan-korban-bertambah.jpg)