Ada Kemungkinan Korban Pendeta Terduga Pemerkosa Jemaat Perempuan Bertambah, Ini Kata Kapolda Jatim

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berjanji ,mengusut tuntas kasus pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan yang kini statusnya tersangka.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan berjanji mengusut hingga tuntas kasus pendeta terduga pemerkosa jemaat perempuan IW. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berjanji ,mengusut tuntas kasus pendeta HL (50) terduga pemerkosa jemaat perempuan yang kini statusnya tersangka.

Bahkan, menurut informasinya, ada kemungkinan korban pendeta HL bukan hanya IW (26), melainkan ada korban lainnya.

Namun, hingga saat ini belum ada korban lainnya yang mengadukan kepada Polda Jatim selain IW.

Seperti diketahui, menurut keterangan penyidik, pendeta HL melakukan dugaan pemerkosaan itu di tempat ibadah.

"Belum tahu. Baru informasi (ada kemungkinan korban bertambah).

Kami akan menunggu dengan adanya ini, tidak menutup kemungkinan ada pengaduan yang lain," katanya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).

Kendati belum ada laporan baru mengenai korban tambahan itu, Luki akan terus mengusut kasus tersebut.

"Kami masih mendalami isu itu, informasi kami dalami, kan tidak sedalam itu.

Informasi adalah bukti, fakta-fakta lapangan sehingga kami akan putuskan," uajrnya.

Beda dengan pengacara, Kapolda Jatim bantah terima pengajuan penangguhan

Sementara itu, kondisi pendeta HL memprihatinkan.

menurut pengacaranya, pendeta HL menderita penyakit jantung dan ketika tidur harus menggunakan alat bantu pernafasan.

Pihak keluarga pendeta HL pun mengajukan penangguhan penahanan.

Mengenai pengajuan tersebut, Irjen Pol Luki Hermawan mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum pendeta HL.

"Semua itu hak daripada tersangka. Boleh boleh aja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved