Berita Surabaya
Wanita yang Disetubuhi Tokoh Agama Sejak Usia 9 Tahun, Berontak Dinikahkan di Tempat Ibadah Pelaku
Seorang wanita diduga korban persetubuhan oleh seorang tokoh agama di Surabaya menolak dinikahkan di tempat ibadah pelaku.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
Hanya saja, hubungan asmara mereka putus.
Hingga akhirnya, A memutuskan mau menikah dengan calon suaminya.
Merasa sakit hati ditinggal nikah, WA yang juga pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat itu pun menyebarkan video mesum gadis Mamuju itu hingga viral di FB (Facebook).
WA pun diamankan polisi karena diduga melakukan penyebaran video mesum itu.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kepada polisi, A mengaku diancam pelaku bahwa video mesumnya akan disebar jika tidak membatalkan pernikahannya.
Bahkan, pelaku juga sempat mengirimkan foto tangkapan layar dari video mesum yang dilakukan dengan korban tersebut kepada salah satu keluarga calon suaminya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat menyebarkan foto mesum dengan mantan pacarnya itu karena sakit hati.
Pasalnya, A akan melangsungkan pernikahan dengan pria lain.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddin dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (29/2/2020) siang.
Menurut Japaruddin, adegan mesum yang dilakukan antara WA dengan korban itu direkam saat mereka masih berpacaran.
Karena sebelumnya mereka sempat berpacaran selama 4 tahun.
Saat menjalin asmara itu, hubungan badan layaknya suami istri sudah sering dilakukan.
Bahkan dari ponsel pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan rekaman video mesum dan sejumlah foto syur antara pelaku dan korban.
Hanya saja, korban saat itu tidak menyadari bahwa rekaman video dan foto tersebut akan digunakan pelaku untuk menggagalkan pernikahannya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.