Kabar Mojokerto

VIRAL Ranu Manduro "Feeling Good" Ditutup Untuk Umum, Potret Terkini Beda Drastis dari Sebelumnya

VIRAL Ranu Manduro "Feeling Good" Ditutup Untuk Umum, Potret Terkini Beda Drastis dari Sebelumnya

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Instagram @mojokerto_story
VIRAL Ranu Manduro "Feeling Good" Ditutup Untuk Umum, Potret Terkini Beda Drastis dari Sebelumnya 

Terlihat papan pengumuman pada plang besi yang tertulis 'Dilarang Keras Wilayah Pertambangan Tanpa Izin' terpasang di pintu masuk menuju kawasan tersebut.

Kepala Desa Manduro Manggung Gajah, Eka Dwi Firmansyah saat dikonfirmasi SURYA.co.id membenarkan kawasan padang savana Ranu Manduro ditutup oleh pihak pemilik lahan.

"Iya ditutup (PT Wira Bumi, Red)," ujarnya singkat.

5. Alasan Penutupan 

Belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan terkait penutupan kawasan Ranu Manduro yang merupakan bagian dari bekas area pertambangan sirtu tersebut.

Penutupan ini berselang satu hari setelah tim Divisi Pariwisata dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pemkab Mojokerto yang meninjau langsung ke lokasi Ranu Menduro.

Kepala Dipaspora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menjelaskan bahwa Pemkab Mojokerto bukan yang menutup kawasan Ranu Manduro tersebut.

"Itu bukan dari Pemkab Mojokerto keliatannya (Penutupan, Red) yang punya lahan," jelasnya.

Ia mengatakan, dari hasil kajian di lapangan pihaknya memastikan bahwa lahan Ranu Manduro ini merupakan milik perusahaan swasta.

"Iya mas itu ternyata lahan milik swasta kalau dijadikan tempat wisata ya terserah saja namun agar segera diurus perizinannya," terangnya.

6. Tindakan Pemkab Mojokerto

Masih kata Susilo, pihaknya tidak melarang ada masyarakat maupun pengunjung yang berada di Ranu Manduro.

Terpenting, mereka harus waspada dan berhati-hati lantaran tempat itu merupakan lokasi bekas tambang.

"Untuk pengunjung juga harus hati-hati karena bekas galian dikhawatirkan tanahnya masih labil apalagi sekarang cuaca hujan masih ekstrem," celetuknya.

Ditambahkannya, pihaknya juga memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mempersilahkan dari yang bersangkutan bermaksud membuka lokasi itu menjadi tempat wisata. 

Pemkab Mojokerto secara internal untuk sementara tidak menutup tempat ini kecuali ada yang keberatan dan melanggar aturan.

"Terserah yang punya lahan kalau akan dijadikan wisata harus mengurus perizinannya," tandasnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved