Baru Menikah 2 Hari Sudah Masuk Penjara, ini 5 Fakta Cewek Jual Motor Pacar untuk Nikahi Selingkuhan
Baru Menikah 2 Hari Sudah Masuk Penjara, Berikut Fakta Lengkap Cewek Jual Motor Pacar untuk Modal Nikahi Selingkuhan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Baru menikah dua hari sudah masuk penjara, kondisi ini dialami oleh pasangan suami istri Dwi Febri Arimbi (20) dan Farid Abdilah Safii (19).
Pasutri ini divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020), atas kasus pencurian sepeda motor.
Sepeda motor yang dicuri adalah milik Ahmad Salim, yang tak lain adalah pacar Dwi.
Dwi nekat menjual motor Ahmad Salim untuk modal menikah dengan Farid yang merupakan selingkuhannya.
Dilansir dari Tribun Medan dalam artikel 'Wanita Ini Jual Motor Pacarnya lalu Menikah dengan Selingkuhan, 2 Hari Menikah Langsung Ditangkap', berikut rangkuman fakta lengkapnya.
1. Pelaku minta uang

Dalam sidang sebelumnya, JPU Ricky membacakan surat dakwaan yang dimana bermula ketika Dwi mendatangi rumah Ahmad Salim meminta menikah
Namun, Ahmad Salim tidak bisa menyanggupinya.
"Kejadian ini bermula ketika Ahmad Salim (korban) bertemu dengan terdakwa Dwi dan Farid di rumahnya di Jalan Cempaka Raya Baru Komplek Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, perihal rencana pernikahan antara saksi Ahmad Salim dengan terdakwa Dwi," ujar JPU Ricky.
Saat itu, Dwi mendesak Salim memberikan Rp 3 juta untuk biaya pernikahan mereka, namun Salim mengaku tidak memiliki uang.
"Dwi mendesak Salim untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk pernikahan mereka, namun Salim tidak memiliki uang," ujarnya.
"Karena tidak disanggupi, terdakwa Dwi menurunkan permintaannya kepada Salim menjadi Rp 300 ribu karena Ia tidak memiliki uang," ujarnya.
2. Mengajak bertemu
Setelah itu Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim.
"Akhirnya Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim," ujar JPU.
Setelah kedua terdakwa pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
"Setelah terdakwa Dwi dan terdakwa Farid pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam."
Terdakwa Dwi mengajaknya berjumpa untuk menyerahkan uang yang diminta oleh Dwi.
"Saat di perjalanan terdakwa Dwi dan terdakwa Farid menghubungi Salim untuk mengajak bertemu dengan dan menanyakan uang tersebut."
"Pertemuan disepakati sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Setia Budi (depan Bank BCA) Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, di tempat tersebut Salim memberikan Rp300 ribu kepada Dwi," ujar jaksa.
3. Pinjam sepeda motor
Setelah jumpa, terdakwa Farid dan terdakwa Dwi meminjam kendaraan milik Salim, Karena sudah percaya Salim langsung memberikan motornya kepada Farid.
"Terdakwa Farid berpura-pura meminjam sepeda motor yang dikendarai oleh Salim, dengan alasan sepeda motor yang dikendarai oleh mereka kehabisan bensin.
Dikarenakan sudah percaya dengan terdakwa, Salim menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Farid."
Setelah menunggu lama, Farid dan Dwi tak kunjung datang, Ia mencari Terdakwa.
"Namun setelah menunggu kurang lebih setengah jam terdakwa Dwi dan Farid tidak kembali dan menyerahkan sepeda motor tersebut, lalu beberapa hari berikutnya Salim bertemu dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi dan Farid.
Namun ketika melihat Salim mereka langsung lari," ujar JPU.
"Setelah berhasil menangkap Dwi dan Farid, Salim langsung menyerahkannya kepada Polsek Medan Sunggal," ujar JPU.
4. Sepeda motor dijual Rp 2,6 juta
Dari hasil interogasi terdakwa Farid mengakui telah menjual sepeda motor Salim kepada kepada Teguh (DPO) seharga Rp2,6 juta.
Hasil penjualan tersebut Dwi dan Farid masing-masing mendapat sebesar Rp 1 juta sedangkan Teguh (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu.
5. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Kedua terdakwa akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.
"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.
Terlanjur Nikahi Selingkuhan, Pria ini Malah Dicampakkan & Berujung ke Polisi
Di kasus lain, seorang pria malah berurusan dengan polisi setelah nekat meninggalkan istrinya dan menikahi selingkuhan.
Bambang Murdoko (41) mengungkapkan latar belakang kasus peledakan petasan yang dilakukan murni sakit hati terhadap Rubiyem, istri Sigit Purwanto.
Melansir dari Tribun Jateng dalam artikel 'Selingkuh Setelah Reuni Namun Dicampakkan, Bambang Teror Rubiyem Pakai Petasan Berisi Paku', dia mengaku telah lama berselingkuh dengan Rubiyem.
Hubungan gelap itu, sambung Bambang, terjadi saat reuni sekolah, jauh hari sebelum perayaan Idul Fitri 2019.
Bambang sudah berkeluarga. Dia memiliki seorang istri dan dua anak yang kini tinggal di Jakarta.
Usai reuni, hubungan antara Bambang dan Rubiyem semakin intim.
Mereka pun sempat berjanji untuk meninggalkan keluarga masing-masing.
Singkat cerita, Bambang menuturkan telah meninggalkan keluarganya di Jakarta.
Dia memilih kembali pulang ke rumah orangtuanya di Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Upaya itu, lanjut Bambang, demi memenuhi keinginan Rubiyem yang sempat mengatakan ingin hidup bersama Bambang.
Sebagai informasi, Rubiyem juga telah berkeluarga.
Memiliki seorang suami dan dua anak.
"Dia pernah bilang pilih hidup dengan saya.
Saya disuruh kembali ke Klaten.
Tetapi kok sekarang dia rujuk lagi dengan suaminya.
Padahal saya sudah mengakhiri hubungan dengan istri," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (8/8/2019).
Merasa dikhianati, Bambang memutuskan untuk meneror keluarga Rubiyem.
Aksi teror memanfaatkan sisa petasan yang dibeli Bambang saat perayaan malam takbiran lalu.
"Saya beli petasan harganya Rp 120 ribu, masih ada.
Tidak jadi saya ledakkan, karena waktu itu bapak saya sakit jantung.
Akhirnya hanya saya simpan untuk teror itu," ucapnya sembari menundukkan kepala.
Beberapa petasan dimodifikasi menjadi alat peledak mirip bom.
Bambang merakit alat itu menggunakan potongan pipa paralon, paku usuk dan obat petasan.
"Pakai paku biar pas meledak kena jendela kaca sampai pecah.
Supaya mereka semakin takut," ujarnya.
Aksi teror dilakukan tiga kali, pada hari yang berbeda.
Lokasi teror adalah kediaman Sigit Purwanto, suami sah Rubiyem di kawasan Kecamatan Kalikotes, Klaten.
Saat beraksi, Bambang mengajak seorang teman, tanpa memberi tahu rencana jahatnya.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah berujar rekan Bambang dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.
"Dia tidak tahu saat diajak melakukan teror itu.
Sehingga kami tetapkan seorang tersangka saja," tambahnya.