Berita Trenggalek

Modus Pria di Trenggalek Setubuhi Anak Tetangga yang masih Bawah Umur, ZQ 3 Hari Tak Pulang

Ia menjanjikan menikahi ZQ (14) apabila hamil. Bahkan, menurut keterangan polisi, tersangka juga sempat mengajak menginap korban di rumahnya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Parmin
surya.co.id/aflahul abidin
Polres Trenggalek menggelar rilis tangkapan salah satunya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang korbannya tetangga sendiri. 

SURYA.co.id | TRENGGALEK - Khoirul Anam, warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek sudah dua kali menyetubuhi anak tetangganya.

Ia menjanjikan menikahi  ZQ (14) apabila hamil. Bahkan, menurut keterangan polisi, tersangka juga sempat mengajak menginap korban di rumahnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perilaku bejat tersangka diketahui setelah orang tua mencari keberadaan korban setelah tak pulang beberapa hari.

"Korban meninggalkan rumah pada Jumat (27/12/2019) hingga Minggu (29/12/2019)," kata Calvijn, saat rilis tangkapan.

Orang tua korban pun mencari anaknya yang tiga hari tak pulang.

Setelah tiga hari, mereka akhirnya tahu bahwa anaknya ada di rumah Khoirul.

Merasa curiga, orang tua pun menanyakan kepada sang anak soal apa saja yang dialami selama tinggal di rumah tersangka.

Karena takut, korban awalnya tak mengaku.

"Tapi akhirnya korban mengaku setelah didesak orang tua," kata dia.

Orang tua yang tak terima melaporkan kejadian itu ke polisi.

Hasil penyelidikan polisi, tersangka yang bekerja swasta itu merayu korban dengan tipu muslihat agar bisa disetubuhi.

"Dengan serangkaian kebohongan dan membujuk korban akan dinikahi apabila hamil," ujarnya.

Tersangka kini harus mendekam di tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan UURI tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved