Berita Magetan

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Balesari Magetan, Jaksa Temukan Beberapa Benda ini di Kantor Desa

Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 - 2018 Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan naik status menjadi penyidikan.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Parmin
surya.co.id/doni prasetyo
Sejumlah jaksa dari Kejari Magetan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Kamis (16/1/2020). 

SURYA.co.id | MAGETAN - Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 - 2018 Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus  yang terjadi saat kepala desa dijabat Emy Hariono itu, jaksa bahkan mengaku telah mengantongi nama tersangka.

Sejumlah jaksa dari Kejari Magetan pada Kamis (16/1/2020) melakukan Penggeledahan di Kantor Desa  Balesari.

Dalam penggeledahan tersebut jaksa menemukan sejumlah stempel toko fiktif yang dibuat perangkat desa.

"Kami mencari bukti-bukti tambahan, kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018, yang sedang kami tangani,"kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Agus Zaeni.

Kasus dugaan korupsi ini, lanjut Agus, sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, dan kami segera memeriksa kembali sejumlah saksi saksi yang terkait dana desa tahun 2017 dan 2018 itu.

"Kami sudah ada tersangkanya, tinggal nanti dilakukan pemeriksaan kembali, dan kami konfrontir dengan temuan temuan tambahan bukti bukti di Kantor Desa Baleasri ini,"kata Agus yang memimpin tim penggeledahan itu.

Menurut Agus, dalam dugaan korupsi dana desa itu, ada kerugian negara yang sementara ditemukan antara Rp 150 juta sampai Rp 200 juta.

Meski tidak menutup kemungkinan kerugian negara itu masih bisa bertambah.

"Seperti ada kegiatan pembangunan fisik, SPJ (Surat Pertanggungjawaban) ada, tapi proyek tidak ada atau fiktif. Karena itu kami lakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan seperti SPJ yg ternyata kegiatannya fiktif,"jelas Agus.

Dalam kegiatan penggeledahan itu, Agus didampingi sekitar enam jaksa senior.

Selain menggeledah bagian administrasi, pelayanan, juga satu ruangan yang pembangunannya tidak dilanjutkan, di belakang ruang arsip.

Karena ruangan yang sedianya dijadikan toilet itu tidak dilanjutkan pembangunannya.

Oleh perangkat desa setempat dijadikan gudang tempat penyimpanan proyektor dan layarnya, termasuk sejumlah barang lainnya.

"Kami selain menemukan kegiatan fiktif juga menemukan sejumlah stempel dari berbagai toko, seharusnya tidak di sini yang dibuat perangkat desa," kata Agus Zaeni.

Dikatakan Agus, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru, tentunya setelah pemeriksaan saksi saksi dan tersangka utama, setelah penggeledahan ini.

"Untuk tersangka lain, kita tunggu hasil pemeriksaan nanti. Pastinya ada, tersangka baru yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi itu. Bisa dari luar kantor desa atau perangkat,"tandas Agus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved