BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo & Pembangunan Hunian Ilegal

BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo & Pembangunan Hunian Ilegal

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Foto Surya.co.id/Luhur Pambudi dan Surya.co.id/Samsul Hadi
BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo & Pembangunan Hunian Ilegal 

Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.

3. Pembangunan Ilegal Perumahan Syariah di Jalan Sidodadi Madiun Dibiarkan Pemkot, Ini Fakta-faktanya

Rumah dua lantai yang digunakan sebagai contoh sudah dibangun perumahan syariah di Jalan Sidodadi VII no 5, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,
Rumah dua lantai yang digunakan sebagai contoh sudah dibangun perumahan syariah di Jalan Sidodadi VII no 5, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, (SURYA.co.id/Rahadian Bagus)

Satpol PP Kota Madiun membiarkan pembangunan ilegal perumahan syariah yang ada di Jalan Sidodadi VII no 5, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo.

Pembiaran tersebut bukti bahwa Satpol PP tebang pilih dalam penegakkan epraturan daerah.

Padahal, untuk semua aktivitas pembangunan, pihak pengembang harus mengantongi izin lebih dahulu dari Pemerintah Kota Madiun.

Berikut fakta-fakta pembangunan ilegal perumahan syariah di Kota Madiun :

1. baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Pihak pengembang perumahan syariah di Jalan Sidodadi Kota Madiun baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Namun, mereka pihak perumahan yang mengklaim antiriba itu nekat melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Pihak pengembang perumahan syariah itu juga telah memasarkan perumahan itu secara online melaui website.

Selain itu, pemilik perumahan juga memasang baner iklan di sejumlah tempat di Kota Madiun untuk menarik konsumen.

Kepala Dinas PU Kota Madiun, Suwarno, ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pengelola perumahan syariah masih dalam tahap mengurus izin.

"Yang bersangkutan masih proses izin perumahan," kata Suwarno, saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (6/1/2019) siang.

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan, pihak pengembang atau pengelola perumahan tidak diperbolehkan membangun, apalagi memasarkan perumahan karena belum memiliki izin.

"Nggak boleh," katanya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp.

Rusidyanto mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, tidak diperbolehkan membangun dan memasarkan sebelum mengantongi izin lengkap.

"Ya ndak boleh lah, teknis silahkan ke Dinas Perizinan," katanya singkat.

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satpol PP bungkam

SURYA.co.id mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS), Harum Kusumawati.

Namun, usaha konfirmasi yang dilakukan SURYA.co.id hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pejabat Kota Madiun tersebut.

Begitu pula usaha SURYA.co.id mengonfirmasi Kepala Satpol-PP Kota Madiun, Sunardi.

Lagi-lagi, tidak ada jawaban atas pesan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

3. Belum kantongi IMB

Informasi yang didapatkan SURYA.co.id dari sumber di DPM-PTSP, perumahan yang menawarkan beberapa tipe rumah ini masih mengantongi izin IPPT.

Sedangkan kelengkapan izin lainnya, seperti SPPL, UKL-UPL, dan IMB, sama sekali belum ada.

"Jadi dia masih baru mau izin, baru memiliki IPPT. Kalau izin IMBnya dan lain-lain belum keluar.

Istilahnya, bisa atau tidaknya izin, masih harus rapat koordinasi," kata pegawai DPM-PTSP ini saat dikonfirmasi.

4. Warga Ponorogo bayar DP

Sumber itu juga mengatakan, beberapa minggu sebelumnya, ada seorang warga Ponorogo yang menanyakan perihal perizinan perumahan tersebut.

Dia sudah terlanjur membayar down payment (DP) untuk pembelian rumah.

"Ada satu orang, katanya dari Ponorogo, komplain, katanya dia sudah DP, dia telpon ke kami.

Tanya perizinan, ini perizinannya bagaimana, katanya developernya sudah kantongi izin," katanya.

Ia menceritakan, awalnya konsumen tersebut tertarik membeli perumahan syariah itu setelah melihat baner iklan yang mempromosikan perumahan syariah tersebut.

Dalam banner tersebut juga terdapat gambar stempel dan tandatangan, yang menunjukan seolah-olah perumahan tersebut sudah mengantongi izin lengkap dari DPM-PTSP.

"Katanya melihat banner di depan Jatim Cell, dia tertarik beli, karena ada tanda tangannya DPM-PTSP, dikirnya tanda tangan kepala dinas, padahal itu staf kami, bukan tanda tangan, paraf sih.

Sebenarnya, itu hanya izin banner.

Jadi yang beli ini mengira sudah izinnya, karena ada tanda tangan dan stempel itu," katanya.

5. Tipe 36 sudah terjual semua

Sementara itu, saat SURYA.co.id, mencoba menghubungi bagian pemasaran perumahan melalui nomor CS yang tertera di website, dikatakan untuk tipe 36 sudah sold out atau terjual semua.

Sedangkan sisa tipe rumah yang tersedia tinggal beberapa unit saja. "1 Lantai 45/72 : 2 Unit, 2 Lantai 60/78 : 2 Unit, 65/75 : 3 Unit, 100/102 : 3 Unit," tulis Neni yang memperkenalkan diri sebagai customer care (CS).

Tidak hanya mengirim daftar tipe rumah yang masih tersedia, CS ini juga mengirimkan foto contoh rumah dua lantai yang sudah dibangun.

Perumahan syariah ilegal di Sidoarjo

Sementara itu, kasus di Surabaya berbeda.

Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono

Kantor perusahaan dengan nama perumahan syariah Multazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.

Penangkapan terhadap Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020).

Giadi mengatakan, penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama.

"Kami langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di sebuah rumah yang digunakan kantor oleh pelaku. Kami amankan satu pelakunya sementara," katanya.

Berikut 3 fakta mengenai modus dugaan penipuan menjual perumahan syariah di Surabaya : 

1. Ada foto Ustadz Yusuf Mansur di brosur

PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur du brosurnya.

Dalam salah satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicaranya.

"2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," ujar Diah seorang korban.

Diah melanjutkan, dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep property tanpa riba.

"Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur tiga kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur delapan kali dan boleh sama marketingnya itu," tambahnya.

Diah membeli satu kavling tanah dengan ukuran 6 meter x 15 meter dengan harga Rp 123.000.000 dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 lalu.

"Tahunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum proggres baik IJB maupun AJB dan sertifikat.

Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," tandasnya.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.

"Masih kami selidiki apa keterkaitanya.

Sudah kami hubungi belum ada jawaban," singkat kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.

2. Perumahan di atas tanah rawa

M Sidik Sarjono merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.

Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

Perumahan Multazam Islamic Residence sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.

"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.

"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving.

Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.

Statusnya itu tanah di sewa oleh perusahaan tersebut,"singkat Humaidi.

3. Ada tersangka lain

Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustadz Yusuf Mansur.

"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri. Kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," beber Sandi, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Sidik masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.

"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka.

Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," tambah Sandi.

Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.

"Ada tiga puluh dua orang yang tergabung.

Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," terang Tony.

Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved