BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo & Pembangunan Hunian Ilegal

BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo & Pembangunan Hunian Ilegal

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Foto Surya.co.id/Luhur Pambudi dan Surya.co.id/Samsul Hadi
BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo & Pembangunan Hunian Ilegal 

SURYA.co.id - Berikut berita Surabaya hari ini populer, Selasa, 7 Januari 2020.

Berita Surabaya hari ini populer diawali penipuan perumahan syariah di Sidoarjo.

Perumahan syariah Multazam Islamic Residence di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo ternyata hanyalah abal-abal.

Tersangka beralamat di Surabaya, terbukti bersalah sudah diamankan polisi.

Berikut selanjutnya berita Surabaya hari ini populer:

1. Komentar REI Jatim Soal Penipuan Perumahan Syariah: 'Jangan Mudah Percaya Meski Pakai Nama Syariah'

Terbongkarnya perusahaan yang mengatasnamakan pengembang perumahan syariah yang berujung penipuan sudah diketahui sejak awal oleh DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur (Jatim).

Menurut Ketua DPD REI Jatim, Danny Wachid, saat ini ada oknum yang menggunakan kata syariah dalam dunia properti untuk melakukan penipuan.

Ketua DPD REI Jatim Danny Wachid
Ketua DPD REI Jatim Danny Wachid (surya.co.id/mujib anwar)

"Termasuk yang mengatasnamakan perusahaan pengembang perumahan. Kalau di REI, kami ada anggota yang memberikan fasilitas kepemilikan rumah dengan sistem syariah. Jadi pakai sistem syariah dalam hal akad pembeliannya, bukan asal pakai kata syariah," kata Danny saat dihubungi Senin (6/1/2020).

Dalam bertransaksi properti, user atau konsumen properti menurut Danny harus waspada dan cermat untuk semua ukuran properti. Karena nilai uang yang digunakan tidak kecil.

"Pertama yang perlu dicermati adalah perusahaan yang mengembangkan properti tersebut. Tidak hanya nama, termasuk alamat kantor, tempat pengembangan usahanya, perizinan usahanya, harus jelas. Kalau perizinan usaha, mungkin terlalu detail, bisa cek ke website REI. Karena kalau anggota REI, kami jamin perusahaan berizin dan setiap mengembangkan daerah, pasti jelas kepemilikannya dan terkait lainnya," ungkap Danny.

Selain perusahaan juga harus cek ke review umum, yang saat ini sudah banyak tersaji lewat ulasan google.

Semua orang bisa memberikan dan perusahaan bisa memberikan jawaban.

Dari hal itu bisa diketahui perusahaan tersebut abal-abal atau tidak.

Kedua, status lahan yang dikembangkan dan akan dipilih user.

Wajib diketahui bila pengembangnya ada nilai kurangnya.

Dilihat di lokasi dan ditanyakan ke lingkungan sekitar, seperti apa statusnya.

Ketiga, dalam setiap transaksi properti selalu ada pihak ketiga.

"Misalnya pengembang, user, di tengahnya ada perbankan dan notaris. Kalau beli in house tanpa lewat bank, tentu ada notaris dan jaminan produk yang dibeli jelas," paparnya.

Selama ini, ada perusahaan pengembang kecil yang kadang malah tanpa perusahaan, membeli sebidang tanah dari petani secara berorangan.

Tanah itu kemudian dikembangkan menjadi kapling-kapling tanah, dijual, dengan tambahan jasa biaya pembangunan unit rumah.

"Hal itu ada yang bermain baik dan sesuai dengan yang dijanjikan, tapi ada pula yang abal-abal. Menjual, ketika sudah dapat DP, atau pembayaran, ujung-ujungnya penipuan," ungkap Danny.

Kalau konsumen ingin mendapatkan fasilitas syariah berbasis Islam yang sesungguhnya, tetap harus mengingat tiga hal di atas.

Apalagi saat ini fasilitas pembiayaan syariah juga sudah disediakan oleh pemerintah.

Danny mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang membongkar penipuan dengan atas nama pengembang perumahan syariah tersebut.

"Dengan adanya kasus yang ditangani polisi ini mari dijadikan contoh atau pengalaman dimana user harus selalu waspada dalam melakukan transaksi properti," tandas Danny.

2. Ternyata Lokasi Developer Rumah Abal-abal di Sidoarjo, Tanahnya Masih Sewa, Modusnya Seperti Ini

Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Rp 1 T, Foto Ustadz Yusuf Mansur Ada di Brosur
Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Rp 1 T, Foto Ustadz Yusuf Mansur Ada di Brosur (SURYA.co.id/FIRMAN Rachmanudin)

Modus penipuan berkedok properti syariah M Sidik Sarjono ternyata cukup rapi. Dia memperlakukan konsumen secara berbeda-beda

Dian, salah satu korban menyebut cara pelayanan perusahaan tersebut dilakukan berbeda sesuai dengan nilai pembayaran.

"Seperti yang pembayarannya sudah lunas, itu tidak diberi informasi terkait seminar gratis atau acara-acara yang menyangkut dengan perumahan.

Tapi kalau yang masih dalam cicilan, itu diberi informasi melalui pesan whatsapp maupun pesan singkat tiap kali ada kegiatan," kata Dian.

Lebih lanjut, Dian menyebut jika untuk meyakinkan para konsumennya, perusahaan tersebut menggelar pameran property di beberapa mall dengan booth yang mewah.

"Penjelasan soal syariah kepada para pelanggan juga baik. Tanpa riba dan akad di awal juga jelas.

Serta booth pameran dan brosurnya itu juga meyakinkan. Ada foto-foto lokasi tanah juga yang masih progres," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan kementrian agama kota Surabaya, Abdurahman mengimbau agar masyarakat tidak mudah terkecoh dan tergiur terhadap modus pemasaran property berkonsep syariah.

"Jadi apapun namanya mau Syariah atau tidak, proses penjualan property ada prosedurnya dan semuanya sama.

Tanyakan legalitasnya, terkait IMB, Perijinan lokasi, legalitas kepemilikan tanahnya.

Jadi sekali lagi, jangan gampan tergiur dengan konsep-konsep perumahan syariah tersebut," kata Abdurahman.

Di berita sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar praktik penipuan properti syariah di Surabaya.

Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang merupakan pemilik perusahaan dengan nama perusahaan PT Cahaya Mentari Pratama yang beralamatkan di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.

Tersangka adalah M Sidik Sarjono warga Surabaya yang menjabat sebagai direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama.

Ia mengaku memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta jika lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lalu di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall.

Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.

3. Pembangunan Ilegal Perumahan Syariah di Jalan Sidodadi Madiun Dibiarkan Pemkot, Ini Fakta-faktanya

Rumah dua lantai yang digunakan sebagai contoh sudah dibangun perumahan syariah di Jalan Sidodadi VII no 5, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,
Rumah dua lantai yang digunakan sebagai contoh sudah dibangun perumahan syariah di Jalan Sidodadi VII no 5, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, (SURYA.co.id/Rahadian Bagus)

Satpol PP Kota Madiun membiarkan pembangunan ilegal perumahan syariah yang ada di Jalan Sidodadi VII no 5, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo.

Pembiaran tersebut bukti bahwa Satpol PP tebang pilih dalam penegakkan epraturan daerah.

Padahal, untuk semua aktivitas pembangunan, pihak pengembang harus mengantongi izin lebih dahulu dari Pemerintah Kota Madiun.

Berikut fakta-fakta pembangunan ilegal perumahan syariah di Kota Madiun :

1. baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Pihak pengembang perumahan syariah di Jalan Sidodadi Kota Madiun baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Namun, mereka pihak perumahan yang mengklaim antiriba itu nekat melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Pihak pengembang perumahan syariah itu juga telah memasarkan perumahan itu secara online melaui website.

Selain itu, pemilik perumahan juga memasang baner iklan di sejumlah tempat di Kota Madiun untuk menarik konsumen.

Kepala Dinas PU Kota Madiun, Suwarno, ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pengelola perumahan syariah masih dalam tahap mengurus izin.

"Yang bersangkutan masih proses izin perumahan," kata Suwarno, saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (6/1/2019) siang.

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan, pihak pengembang atau pengelola perumahan tidak diperbolehkan membangun, apalagi memasarkan perumahan karena belum memiliki izin.

"Nggak boleh," katanya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp.

Rusidyanto mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, tidak diperbolehkan membangun dan memasarkan sebelum mengantongi izin lengkap.

"Ya ndak boleh lah, teknis silahkan ke Dinas Perizinan," katanya singkat.

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satpol PP bungkam

SURYA.co.id mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS), Harum Kusumawati.

Namun, usaha konfirmasi yang dilakukan SURYA.co.id hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pejabat Kota Madiun tersebut.

Begitu pula usaha SURYA.co.id mengonfirmasi Kepala Satpol-PP Kota Madiun, Sunardi.

Lagi-lagi, tidak ada jawaban atas pesan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

3. Belum kantongi IMB

Informasi yang didapatkan SURYA.co.id dari sumber di DPM-PTSP, perumahan yang menawarkan beberapa tipe rumah ini masih mengantongi izin IPPT.

Sedangkan kelengkapan izin lainnya, seperti SPPL, UKL-UPL, dan IMB, sama sekali belum ada.

"Jadi dia masih baru mau izin, baru memiliki IPPT. Kalau izin IMBnya dan lain-lain belum keluar.

Istilahnya, bisa atau tidaknya izin, masih harus rapat koordinasi," kata pegawai DPM-PTSP ini saat dikonfirmasi.

4. Warga Ponorogo bayar DP

Sumber itu juga mengatakan, beberapa minggu sebelumnya, ada seorang warga Ponorogo yang menanyakan perihal perizinan perumahan tersebut.

Dia sudah terlanjur membayar down payment (DP) untuk pembelian rumah.

"Ada satu orang, katanya dari Ponorogo, komplain, katanya dia sudah DP, dia telpon ke kami.

Tanya perizinan, ini perizinannya bagaimana, katanya developernya sudah kantongi izin," katanya.

Ia menceritakan, awalnya konsumen tersebut tertarik membeli perumahan syariah itu setelah melihat baner iklan yang mempromosikan perumahan syariah tersebut.

Dalam banner tersebut juga terdapat gambar stempel dan tandatangan, yang menunjukan seolah-olah perumahan tersebut sudah mengantongi izin lengkap dari DPM-PTSP.

"Katanya melihat banner di depan Jatim Cell, dia tertarik beli, karena ada tanda tangannya DPM-PTSP, dikirnya tanda tangan kepala dinas, padahal itu staf kami, bukan tanda tangan, paraf sih.

Sebenarnya, itu hanya izin banner.

Jadi yang beli ini mengira sudah izinnya, karena ada tanda tangan dan stempel itu," katanya.

5. Tipe 36 sudah terjual semua

Sementara itu, saat SURYA.co.id, mencoba menghubungi bagian pemasaran perumahan melalui nomor CS yang tertera di website, dikatakan untuk tipe 36 sudah sold out atau terjual semua.

Sedangkan sisa tipe rumah yang tersedia tinggal beberapa unit saja. "1 Lantai 45/72 : 2 Unit, 2 Lantai 60/78 : 2 Unit, 65/75 : 3 Unit, 100/102 : 3 Unit," tulis Neni yang memperkenalkan diri sebagai customer care (CS).

Tidak hanya mengirim daftar tipe rumah yang masih tersedia, CS ini juga mengirimkan foto contoh rumah dua lantai yang sudah dibangun.

Perumahan syariah ilegal di Sidoarjo

Sementara itu, kasus di Surabaya berbeda.

Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono

Kantor perusahaan dengan nama perumahan syariah Multazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.

Penangkapan terhadap Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020).

Giadi mengatakan, penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama.

"Kami langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di sebuah rumah yang digunakan kantor oleh pelaku. Kami amankan satu pelakunya sementara," katanya.

Berikut 3 fakta mengenai modus dugaan penipuan menjual perumahan syariah di Surabaya : 

1. Ada foto Ustadz Yusuf Mansur di brosur

PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur du brosurnya.

Dalam salah satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicaranya.

"2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," ujar Diah seorang korban.

Diah melanjutkan, dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep property tanpa riba.

"Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur tiga kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur delapan kali dan boleh sama marketingnya itu," tambahnya.

Diah membeli satu kavling tanah dengan ukuran 6 meter x 15 meter dengan harga Rp 123.000.000 dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 lalu.

"Tahunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum proggres baik IJB maupun AJB dan sertifikat.

Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," tandasnya.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.

"Masih kami selidiki apa keterkaitanya.

Sudah kami hubungi belum ada jawaban," singkat kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.

2. Perumahan di atas tanah rawa

M Sidik Sarjono merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.

Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

Perumahan Multazam Islamic Residence sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.

"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.

"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving.

Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.

Statusnya itu tanah di sewa oleh perusahaan tersebut,"singkat Humaidi.

3. Ada tersangka lain

Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustadz Yusuf Mansur.

"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri. Kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," beber Sandi, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Sidik masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.

"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka.

Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," tambah Sandi.

Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.

"Ada tiga puluh dua orang yang tergabung.

Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," terang Tony.

Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved