BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo & Pembangunan Hunian Ilegal

BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo & Pembangunan Hunian Ilegal

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Foto Surya.co.id/Luhur Pambudi dan Surya.co.id/Samsul Hadi
BERITA SURABAYA Hari Ini Populer, Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo & Pembangunan Hunian Ilegal 

Tapi kalau yang masih dalam cicilan, itu diberi informasi melalui pesan whatsapp maupun pesan singkat tiap kali ada kegiatan," kata Dian.

Lebih lanjut, Dian menyebut jika untuk meyakinkan para konsumennya, perusahaan tersebut menggelar pameran property di beberapa mall dengan booth yang mewah.

"Penjelasan soal syariah kepada para pelanggan juga baik. Tanpa riba dan akad di awal juga jelas.

Serta booth pameran dan brosurnya itu juga meyakinkan. Ada foto-foto lokasi tanah juga yang masih progres," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan kementrian agama kota Surabaya, Abdurahman mengimbau agar masyarakat tidak mudah terkecoh dan tergiur terhadap modus pemasaran property berkonsep syariah.

"Jadi apapun namanya mau Syariah atau tidak, proses penjualan property ada prosedurnya dan semuanya sama.

Tanyakan legalitasnya, terkait IMB, Perijinan lokasi, legalitas kepemilikan tanahnya.

Jadi sekali lagi, jangan gampan tergiur dengan konsep-konsep perumahan syariah tersebut," kata Abdurahman.

Di berita sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar praktik penipuan properti syariah di Surabaya.

Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang merupakan pemilik perusahaan dengan nama perusahaan PT Cahaya Mentari Pratama yang beralamatkan di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.

Tersangka adalah M Sidik Sarjono warga Surabaya yang menjabat sebagai direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama.

Ia mengaku memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta jika lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lalu di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved