Kronologi Bripda Derustianto Tewas Setelah Dihukum Saling Pukul dengan Temannya oleh Senior

Berikut ini kronologi Bripda Derustianto,anggota Polda Gorontalo, tewas setelah dihukum saling pukul dengan temannya oleh senior.

Editor: Tri Mulyono
CAPTURE TV ONE
Kronologi Bripda Derustianto Tewas Setelah Dihukum Saling Pukul dengan Temannya oleh Senior 

Wahyu menuturkan saat beberapa langkah meninggalkan lokasi, korban terjatuh.

Kemudian ia ditolong oleh rekan-rekannya untuk berdiri.

"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu.

"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.

Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.

"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.

Menurut penuturan Wahyu korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka.

Hal ini didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil otopsi korban.

Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.

Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto disadari oleh pihak keluarga.

Sang ayah Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.

Terutama di bagian dada putranya terlihat sangat biru.

“Kenapa dadanya begitu biru sementara bagian bawah (perut) merah biasa," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved