Polisi Pamekasan Ditusuk

Anggota TNI AD Tusuk Polisi di Pamekasan Tak Berkaitan dengan Institusi, Begini Penjelasan Dandim

Peristiwa berdarah, anggota TNI AD diduga menusuk seorang polisi di Pamekasan, kasus ditangani Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Kuswanto Ferdian
Komandan Kodim (Dandim) 0826 Pamekasan, Letkol Inf M Effendi dan Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari saat bertemu di ruangan Dandim Pamekasan, Rabu (11/12/2019). 

SURYA.co.id | PAMEKASAN - Kasus penusukan yang dilakukan oleh anggota Koramil 0826/08 Palengaan Pamekasan, Serda Ali Sahbana terhadap anggota Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Pamekasan, Bripka Imam Sutrisno di rumah kosong yang berada di Jalan Sersan Mesrul, Pamekasan, Madura, menjadi berita yang menghebohkan.

Akibat penusukan yang terjadi pada Selasa (10/12/2019) kemarin itu, Bripka Imam Sutrisno mengalami luka tusukan di perut bagian kiri.

Komandan Kodim (Dandim) 0826 Pamekasan, Letkol Inf M Effendi mengatakan kasus penusukan yang dilakukan anggotanya tersebut tidak ada kaitannya dengan instansi baik TNI maupun Polri.

Sebab, berdasar informasi sementara yang pihaknya terima, kasus penusukan tersebut ditengarai karena permasalahan pribadi.

"Perlu saya tegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan instansi baik TNI dan Polri yang mana pagi ini kita buktikan dengan melakukan apel bersama," kata Letkol Inf M Effendi kepada Surya.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2019).

"Kita bersama Polres Pamekasan tetap solid dan kita tetap bekerja sama, tidak ada permasalahan apa pun di luar kasus ini," sambung dia.

Selain itu, Letkol Inf M Effendi mengungkapkan, kalau kasus tersebut, saat ini sudah ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Kasus penusukan tersebut kini ditangani oleh Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya.

"Penanganan kasus ini sudah ditangani seusai proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Letkol Inf M Effendi melanjutkan, berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan kepada anggotanya tersebut, hal itu merupakan wewenang dari pihak Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya.

Sebab berkaitan dengan pemberian sanksi untuk militer ada bagiannya masing-masing dan pihaknya tidak bisa menjelaskan.

Namun untuk saat ini, yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan di Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya.

"Harapan saya biarlah proses hukum itu berjalan di tangan Pomdam, intinya kami Kodim Pamekasan bersama Polres Pamekasan saat ini tetap bersama-sama saling bersinergi untuk membangun Pamekasan ke depan," harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved