KRONOLOGI Video Tanpa Busana Calon Istri Disebar di WhatsApp, Ada Tujuan Keji Calon Mempelai Pria
Cinta ditolak, WhatsApp bertindak. Begitulah kira-kira yang dilakukan oleh calon mempelai pria yang ditolak oleh keluarga calon istrinya.
SURYA.co.id | SAMARINDA - Cinta ditolak, WhatsApp bertindak. Begitulah kira-kira yang dilakukan oleh calon mempelai pria yang ditolak oleh keluarga calon istrinya.
Tak terima ulah keluarga si calon istri, pria di Samarinda ini pun nekat menyebarkan vide tanpa busana calon mempelai wanita.
Sebuah video tanpa busana berdurasi 2 menit 49 detik dikirim pelaku melalui pesan WhatsApp kepada keluarga korban.
Ada tujuan keji dari penyebaran video tanpa busana dari calon mempelai pria.
Peristiwa itu berlangsung di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada awal Desember 2019 lalu.
Pelakunya adalah MM (29).
Dia nekat menyebarkan video tanpa busana ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20).
MM tega melakukan itu karena rencana pernikahannya ditolak keluarga AE karena uang maskawin tak sesuai dengan janjinya.

MM dianggap ingkar janji terkait besaran uang maskawin.
Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun ia hanya menyanggupi setengahnya.
Keduanya berencana menikah pada 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.
Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video tanpa busana kepada keluarga mantan calon istrinya.
Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.
Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).
Tapi, niat MM berujung pidana.
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.
Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Diputus
Sebelumnya, peristiwa penyebaran video tanpa busana juga terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Berdalih menolak diputus, ARR, pemuda 22 tahun mengancam menyebar video tanpa busana seranjang bersama pacarnya tersebut.
Akibat tindakan ini, ARR pun kini berurusan dengan polisi.
ARR diciduk polisi setelah pacarnya melapor ke polisi.
Dia ditangkap Kamis (21/11/2019) di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
"Pelaku ini selalu merekam ketika sedang melakukan bersetubuh dengan korban. Dan korban merasa dirugikan dan merasa dilecehkan," ucap Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander.
ARR dan pacarnya itu adalah sejoli asal Kabupaten Wonogiri yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang.
Dari hasil pengakuan korban, ia merasa dirugikan dan dilecehkan oleh pelaku.
Dikarenakan, setiap akan diputus, pelaku selalu mengancam akan menyebarluaskan videonya tersebut.
Tak hanya setiap kali akan diputus, ancaman itu juga disampaikan tiap kali kekasihnya menolak diajak main di ranjang.
Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.
Sehingga, atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sifatnya ini sudah memindah data ke data yang lain sehingga kami kenai pasal tersebut. Kami juga mendapati pesan ancaman dari pelaku dan keinginan korban yang tidak mau setiap ingin menyalurkan hasrat divideokan," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, telah ada 14 video tanpa busana laki-laki dan wanita yang kini dijadikan sebagai barang bukti
Video tersebut masing-masing berdurasi mulai dari 2-5 menit.
Kejadian itu dilakukan di tempat kos-kosan pelaku yang di Lowokwaru, Kota Malang.
"Video itu diambil menggunakan ponsel pelaku. Kemudian oleh pelaku dipindah file tersebut ke flashdisk untuk di back up," ucapnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif dibalik kasus ini.
"Sekarang masih kami dalami lagi. Karena penanganan ini masih baru. Namun status tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan kelakuan pelaku di mata hukum," tandasnya.