Anak Kiai Terkenal di Jombang Inisial MSA Jadi Tersangka Penodaan Gadis 15 Tahun
Polres Jombang menetapkan anak kiai terkenal berinisia MSA (39) sebagai tersangka dugaan penodaan terhadap gadis 15 tahun.
Penulis: Sutono | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, JOMBANG - Kasus dugaan penodaan terhadap gadis 15 tahun oleh anak kiai terkenal di Jombang, MSA (39) statusnya naik pada tahap penyidikan.
Polres Jombang pun telah menetapkan anak kiai Jombang sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ploso itu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini.
Meski sudah menetapkan MSA tersangka penodaan, penyidik belum memeriksa MSA.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan surat penetapan tersangka sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kami kirim, namum belum kami periksa," jelas .
Menurut Boby, Sejauh ini polisi baru meminta keterangan tujuh orang saksi terkait laporan tersebut.

Boby mengatakan, polisi terus mengumpulkan sejumlah alat bukti guna memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan kepada MSA atas kasus dugaan penodaan terhadap anak didiknya sendiri.
MSA selain merupakan anak kiai sepuh pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, juga merupakan pengurus pesantren tersebut.
"Saat ini kami sudah pada tahap penyidikan, ada tujuh saksi kami periksa.
Kami masih akan periksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan," terang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, Kamis (5/12/2019).
Disinggung kemungkinan ada korban lain dalam kasus dugaan penodaan ini, Boby mengaku sejauh ini polisi baru menerima laporan satu orang yang mengaku korban, inisial NA.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah.
Sebab, informasi yang beredar jumlah korban lebih dari satu orang.
"Laporan yang kita tangani baru satu, soal kemungkinan korban bertambah, secara fakta hukum belum ada," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang.
Dia pengurus, sekaligus anak dari kiai sepuh pada pesantren di Kecamatan Ploso di Jombang.
MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya asal Jawa Tengah, sebut saja Sekar, sekitar November lalu.
"Tersangka seorang tenaga pendidik dan korban adalah anak didiknya," ungkap Boby.
Atas dugaan perbuatanya, MSA terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun," pungkasnya.