KRONOLOGI Driver Taksi Online Setubuhi Wanita asal Malang di MERR Surabaya, Cuma Dipenjara 7 Tahun

KRONOLOGI Driver Taksi Online Setubuhi Wanita asal Malang di MERR Surabaya, Cuma Dipenjara 7 Tahun

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi

Petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mobil dan ponsel milik korban.

Kepada polisi, Bambang mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh RN. 

"Setelah melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.

Sementara informasi yang didapatkan dari laporan reporter SURYA.co.id di lapangan, kini Bambang divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Selasa (3/12/2019).

"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwah sudah meresahkan masyarakat.

Selain itu, juga merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU. 

Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019).
Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019). (surya.co.id/samsul arifin)

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim. 

Oknum driver taksi online perkosa penumpang di Cibinong, Jawa Barat

Kasus driver taksi online perkosa penumpang juga pernah terjadi di Jawa Barat.

Fujiyanto (38), driver taksi online nekat memerkosa D, mantan penumpangnya di daerah Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (2/6/2018).

Fujiyanto kebetulan saling kenal dengan D karena sudah beberapa kali mengantar korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejadian berawal saat Fujiyanto mengajak korban bertemu untuk makan di kawasan Bogor.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved