CPNS 2019

10.070 Pelamar Bersaing Ketat Perebutkan 335 Formasi CPNS 2019 di Kota Malang

Jumlah tersebut berdasarkan hasil para pendaftar yang telah tersubmit di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi peserta tes CPNS 

SURYA.co.id | MALANG - Sekitar 10.070 pelamar akan memperebutkan 335 formasi CPNS 2019 di Kota Malang.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil para pendaftar yang telah tersubmit di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.

Setijoko, Sekretaris BKD Kota Malang menyampaikan, sebenarnya ada 10.517 yang telah mendaftar.

Namun yang telah mensubmit hanya 10.070 pelamar.

"Jadi yang belum submit sekitar 400 an orang. Sepertinya mereka tidak bisa submit lagi karena masa pendaftaran dipastikan berakhir Selasa (26/11/2019)," ucapnya kepada SURYA.co.id, Kamis (28/11/2019).

Meski demikian, Setijoko belum bisa membeberkan formasi mana saja yang paling banyak diminati oleh para pelamar.

Namun, dia meyakini, bahwa di bidang tenaga pendidik yang nantinya akan paling banyak diisi oleh para pelamar.

"Kemungkinan nanti yang paling banyak untuk tenaga pendidik. Karena Kota Malang membutuhkan 148 untuk tenaga pendidik, 101 tenaga kesehatan dan 86 untuk tenaga teknis non pelayanan dasar," ucapnya.

Setelah masa pendaftaran berakhir, para pelamar nanti akan diseleksi untuk melihat apakah dia memenuhi syarat atau tidak.

Pemenuhan syarat tersebut nantinya akan mengarahkan para pelamar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan pada Febuari 2020 mendatang.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelamar di antaranya ialah yang berkaitan dengan nilai IPK dan akreditasi.

Setelah itu, bidang apa yang akan dilamar oleh pelamar harus sesuai dengan ijazah yang dimiliki oleh pelamar.

Apabila IPK tidak memenuhi standard minimal 3.00 dan ijazah tidak sesuai dengan yang dilamar, maka kata Setijoko bisa dipastikan pelamar tidak memenuhi syarat.

"Hasil pengumuman nanti akan diumumkan sesuai jadwal pada tanggal 12 Desember 2019. Ya semoga nanti lancar tidak ada kendala," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Malang Anita Sukmawati menyampaikan, meski masa pendaftaran telah berakhir, Kota Malang dipastikan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran.

Karena sesuai PP 11 Tahun 2017, masa pendaftaran adalah 15 hari setelah pengumuman.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved