Berita Malang Raya

Cewek 18 Tahun Tawarkan Rekannya ke Pria Hidung Belang Rp 1,7 Juta, Transaksi Lewat WA

Hasilnya, R mendapat Rp 700 ribu, dan perempuan yang ditawarkan mendapatkan Rp 1 juta.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
R saat digelandang pertugas usai rilis di Mapolres Batu, Kamis (7/11/2019). 

SURYA.co.id | BATU - Satreskrim Polres Batu mengamankan R yang masih berusia 18 tahun dalam kasus penawaran jasa perbuatan cabul.

R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono memaparkan, R diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang senilai Rp 3.4 juta, kondom, bukti transfer dan seprei.

Kronologis penangkapan, seperti yang dijelaskan Hendro, bermula dari penggerebekkan dua orang pasangan di hotel berinisal P.

Hendro tidak menjelaskan detail nama hotel.

Namun ia memastikan hotel tersebut berada di Kota Batu.

Saat digerebek, dua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan.

“Kami sudah mendalami hal ini dan mencium adanya praktik prostitusi di Batu. Kami lidik dan dalami informasi dari masyarakat. Ternyata memang ada. Kami lakukan penggerebakkan di Hotel P di Batu. Di situ ada dua pasangan berbuat cabul. Kami amankan, lalu mengembang ke penyedia jasanya inisial R, warga Batu,” terang Hendro, Kamis (7/11/2019).

Dipaparkan Hendro, kasus tersebut merupakan kasus mucikari atau barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.

R melakukan transaksi melalui WhatsApp dengan yang mencari, maupun yang ditawarkan.

“Tidak membikin grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan. Lalu R menyediakan orang,” paparnya.

Dari praktik prostitusi itu, R mematok harga Rp 1.7 juta untuk setiap perempuan yang ia tawarkan.

Hasilnya, R mendapat Rp 700 ribu, dan perempuan yang ditawarkan mendapatkan Rp 1 juta.

“Saat kami amankan, pekerjanya diberikan sejuta. R sendiri mendapat 700 per orang,” tegas Hendro.

Dijelaskan Hendro, R mengaku sudah menjalani praktik melanggar hukum itu selama dua bulan ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved