BARU Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Digugat Eks Caleg Gerindra yang Dipecat Sepihak

Baru sebulan menjadi anggota DPR RI, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela digugat oleh eks caleg Gerindra yang dipecat sepihak.

Editor: Iksan Fauzi
(KOMPAS.com/DETI MEGA PURNAMASARI)
Misriyani Ilyas saat akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). 

Baru sebulan menjadi anggota DPR RI

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela digugat

Oleh eks caleg Gerindra yang dipecat sepihak

------------------------------------------

SURYA.co.id | JAKARTA - Penyanyi Mulan Jameela turut digugat oleh Misriyani Ilyas.

Misriyani merupakan eks caleg Gerindra yang dipecat sepihak oleh DPP partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu sehari sebelum pelantikan. 

Kuasa hukum Misriyani, Muh Burhanuddin menyebutkan, ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya.

Selain Partai Gerindra, sembilan orang yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu juga turut digugat.

Dari sembilan orang nama tersebut, salah satunya ada nama Mulan Jameela yang kini sudah duduk di DPR RI dan Adam Muhamad yang menggantikan Misriyani Ilyas di DPRD Sulawesi Selatan.

"Tergugat ada beberapa, yang sembilan orang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut terlawan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

ANIES Salahkan E-Budgeting Warisan Jokowi-Ahok usai Temuan Lem Aibon Rp 82,8 M, BTP: Dia Over Smart

Misriyani Ilyas dipecat dari Partai Gerindra secara sepihak sehari sebelum dia dilantik.

Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Padahal, dia sudah mendapat ketetapan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.

Dia pun melakukan gugatan kepada nama-nama tersebut setelah tak mendapat respons dari Partai Gerindra terkait pemberhentian sepihak tersebut.

Burhanuddin menjelaskan, kliennya menggugat pihak-pihak tersebut karena ada putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang tidak melibatkan kliennya, kini berimbas kepada kliennya tersebut.

"Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kami gugat pihak ketiga," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved