Viral Media Sosial
Fakta Lain Video Hubungan Badan Gadis Cantik Diduga Mahasiswi Kota B, Polisi Ungkap Hukuman Penyebar
Ada sejumlah fakta lain terkait kasus video panas yang merekam hubungan badan gadis cantik diduga mahasiswi di kota B
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Kata dia, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah diturunkan untuk mendalami pihak penyebaran video tersebut.
"Tentu tim kalau dengan adanya hal yang dapat menimbulkan gangguan.
Akan lakukan penyelidikan bila mengganggu kamtibmas dan melanggar undang-undang," ujar dia.
3. Ancaman hukuman
Sekadar informasi, pelaku dan penyebar video asusila tersebut bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.
Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).
Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video asusila telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa:
Ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi