Minggu, 10 Mei 2026

Lapor Cak

Antre Pemutihan BBN, Warga Jangan Pakai Calo

"Saya sudah satu jam menunggu antrean. Semakin siang semakin banyak yang antre," kata Wardoyo, penunggak tiga tahun pajak kendaraan asal Jambangan.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
surya.co.id/nuraini faiq
Suasana antre layanan pemutihan pajak dan biaya balik nama gratis di Kantor Samsat Surabaya Selatan di Ketintang, Senin (21/10/2019). 

Ali menunggu momen BBN atas mobil yang dia beli delapan bulan lalu. Mobil bekas itu dibeli dengan harga sekitar Rp 150 juta.

Dia siap membayar sesuai ketentuan agar STNK mobil itu bisa menjadi atas nama dirinya pribadi. Bukan pemilik lama.

Ali menuturkan kalau atas nama pribadi saat membayar pajak kendaraan tidak repot. Tidak perlu kesulitan mencari KTP asli pemilik lama mobil yang dia beli. Dia menyebut telah menyiapkan dana Rp 4 jutaan untuk mengurus balik nama

Mobil yang Ali beli adalah mobil sama-sama Plat L namun beda lokasi wilayah. Ada Surabya Timur, Surabaya Barat. Sebagaimana aturannya, jika di luar wilayah harus proses mutasi juga. 

Lantas berapa biaya balik nama kendaraan? Administratur Kantor Samsat Surabaya Selatan Ismail menyebutkan bahwa besaran BBN secara umum sekitar 10 persen dari nilai jual kendaraan. 

Jika harga mobil Rp 100 juta maka BBN di kisaran angka Rp 1 juta. Angka ini yang akan dibayar pemilik kendaraan. Biaya ni yang selama ini dibebaskan. Jadi jika tak ada Program BBN gratis maka akan dikenakan biaya balik nama itu. 

Ismail mengingatkan agar masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan BBN gratis itu mengurus sendiri. Berkas kendaraan jangam sampai diserahkan orang yang tidak dikenal. 

"Jangan mengurus BBN lewat jasa atau orang yang mengaku bisa mempercepat pengurusan BBN. Belum tentu bisa tapi yang pasti malah jatuhnya akan lebih mahal," kata Ismail.

Diperlukan waktu untuk menuntaskan dokumen kendaraan menjadi atas nama pemohon BBN. Sesuai SOP bahwa BBN jadi perlu waktu dua minggu hingga tiga minggu. Ismail menyebut antara 15-21 hari.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved