Lapor Cak
Belum Banyak yang Tahu, Siswa Bisa Minta Pulsa kepada Sekolah selama Belajar di Rumah
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8/2020.
SURYA.co.id | GRESIK – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sudah bisa digunakan untuk mendukung masa belajar dari rumah selama masa pandemi covid-19.
Dana BOS saat ini bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru maupun siswa.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
Aturan tersebut sudah diterapkan. Namun, masih banyak yang belum mengetahui adanya aturan tersebut.
Salah satunya, Fahmi, belum mengetahui adanya aturan itu.
Sebab, belum ada informasi, selama proses pembelajaran berlangsung di rumah.
Dia mendapat materi dan tugas melalui ponsel. Ada grup whatsapp untuk memantau proses pembelajaran.
“Saya belum tahu ada aturan itu,” kata pria berusia 45 tahun ini.
Selama proses pembelajaran di rumah, dalam sepekan mampu menghabiskan kuota internet 6 giga byte (GB).
Putrinya yang duduk di bangku kelas IV SD masih melakukan pembelajaran di rumah karena proses belajar di rumah kembali diperpanjang.
Pemkab Mojokerto: Pelaku Buang Sampah Sembarangan Perlu Disanksi |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan Nasional Trowulan Kabupaten Mojokerto |
![]() |
---|
Banyak Warga Tidak Tahu Pasar Tradisional Buka Layanan Belanja Online |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Bantuan Pulsa dari Sekolah selama Belajar di Rumah terkait Pandemi Corona |
![]() |
---|
Layanan Uji Kir Setengah Hari, di Tengah Pandemi Corona Driver Wajib Cuci TanganĀ |
![]() |
---|