Berita Tulungagung
Mantan Direktur PDAM Tulungagung Diperiksa Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Ini
Pemeriksaan keduanya adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana operasional PDAM, tahun 2016 hingga 2019.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Kejaksaan negeri (Kejari) Tulungagung memeriksa mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Haryono, Senin (21/10/2019).
Bersamaan dengan Haryono, penyidik juga memeriksa mantan Kasi Gudang PDAM Tulungagung, Endang Lestari.
Pemeriksaan keduanya adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana operasional PDAM, tahun 2016 hingga 2019.
"Kami hanya mengonfirmasi keterangan bawahannya yang sudah lebih dulu diperiksa," ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat.
Rahmat menambahkan, pihaknya sengaja memeriksa para bawahan lebih dulu, kemudian ke direktur.
Sebab jika diperiksa dari direktur, maka bawahan berpeluang disetir untuk menjawab hal yang sama.
"Kami konfirmasi, apakah keterangannya sama dengan keterangan bawahannya. Kalau beda siapa yang bohong?" ucap Rahmat.
Lebih jauh Rahmat menjelaskan, modus dugaan korupsi dana operasionaal PDAM Tulungagung, ada kegiatan fiktif.
Ada kegiatan yang sudah dibiayai, namun saat dicek ke lapangan tidak pernah ada kegiatan itu.
Hal itu juga dibuktikan dengan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menggunakan tanda tangan palsu.
"Ada sejumlah orang tanda tangan LPJ, semuanya sudah kami panggil. Mereka mengaku tidak pernah tanda tangan," tegas Rahmat.
Dari hitungan penyidik, kerugian yang timbul dari modus ini sekitar Rp 600 juta.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik akan minta meminta audit dari BPKP.
Rahmat menyebut, subyek hukum dari perkara ini diduga lebih dari dua orang.
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa lebih dari lima rekanan PDAM Tulungagung.
Selain itu ada belasan Kabag dan Kasi internal PDAM Tulungagung yang juga dimintai keterangan.
"Penyidikan ini kan untuk menentukan siapa subyek hukum, dan mana yang akan dijerat," tutur Rahmat.
Selain penyidikan dugaan korupsi dana operasional, Kejari Tulungagung juga menyelidiki dugaan korupsi penggunaan dana hibah APBN.
Dana ini digunakan untuk penyertaan modal.
Rahmat menyebut, nilai hibah ini sangat besar, namun belum ada rincian besaran yang diduga diselewengkan.
"Untuk yang dana hibah masih penyelidikan, sebentar lagi akan naik menjadi penyidikan," pungkas Rahmat.
Sementara Haryono mengaku belum tahu masalah yang akan ditanyakan penyidikan Kejari Tulungagung.
Ia hanya mengaku baru menerima surat panggilan pada Sabtu (19/10/2019) kemarin, dan hari ini memenui panggilan itu.
"Saya belum tahu soal apa yang akan ditanyakan," ujar Haryono saat di ruang lobi Kejari Tulungagung.
Pj Direktur PDAM Tulungagung, Windu Bijantoro mengaku sudah diperiksa Kejaksaan pada dua minggu silam.
Saat tahun 2016, Windu menjabat sebagai Kabag Umum di PDAM Tulungagung.
Namun Windu enggan memaparkan materi pemeriksaan.
"Tanya langsung saja ke Kejaksaan," ujarnya sambil tertawa.