Kondisi 2 Pria dan 2 Gadis Belia Seusai Berhubungan Badan Ramai-ramai dalam Satu Kamar Hotel

Kondisi 2 pria dan 2 gadis belia seusai berhubungan badan ramai-ramai dalam satu kamar hotel di Pekanbaru.

Editor: Tri Mulyono
Tribun Jateng
Ilustrasi Kondisi 2 Pria dan 2 Gadis Belia Seusai Berhubungan Badan Ramai-ramai dalam Satu Kamar Hotel di Pekanbaru. 

"Mereka ini dua pasang.

Kalau dari hasil interogasi penyidik tidak ada pemaksaan.

Hanya dibujuk saja," sebut Sunarto saat ekspos kasus, Jumat (18/10/2019).

Terkait kasus ini dipaparkan Sunarti, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti.

Di antaranya keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit, dan pakaian yang kenakan korban saat itu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pesta Adegan Ranjang di Sawah

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung.

Dua pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Mereka melakukan pesta terlarang di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.

Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras.

Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut.

Nah, ketika dalam kondisi mabuk, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.

 Dua pelaku masing-masing Riski Bagus Setiawan (22), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo dan Andika (22), warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.

Sedangkan korbannya adalah NAS (16) dan SA (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Mojoagung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved