Malang Raya
Detik-detik Mahasiswi Malang Gugurkan Kandungan Ungkap Sindikat Peredaran Pil Aborsi & Pelanggannya
Polres Malang mengungkap peredaran pil penggugur kandungan yang menjadi langganan para pelajar dan mahasiswa.
Kemudian, ditangkap juga TS laki-laki berusia 48 tahun pemasok obat penggugur kandungan ke salah satu Apotek yang ada di Malang.

Dony menjelaskan pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Di hadapan polisi, T mengaku mengedarkan pil penggugur kandungan dari teman ke teman.
Saat ditanya dari kalangan apa saja konsumennya, T memilih tutup mulut.
Hanya saja, informasi dari polisi, konsumen T kebanyakan dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
T mengaku mengedarkan pil penggugur kandungan itu sejak akhir tahun 2018.
Setiap butir pil yang dijual, dia mendapat keuntungan hingga Rp 50.000.
Lihat video:
Terjadi di Jepara
Kasus aborsi dengan meminum pil penggugur kandungan juga terjadi di Jepara.
Begitu ampuhnya pil aborsi merek cytotec yang diminum Gea. Tak lama setelah meminumnya, janin sudah tak bernyawa langsung keluar.
Pemilik nama asli Gea Nila Sari (21) dan pacarnya, M Syaifudin (23) membungkus janin dengan kain warna abu-abu lalu membuangnya ke tumpukan sampah pinggir sungai.
Kejadian itu terungkap setelah Satreskrim Polres Jepara mengungkap kasus penemuan janin di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019) pagi.
Dari hasil penyidikan, janin yang ditemukan berbalut rok abu-abu dibungkus plastik itu diketahui merupakan hasil berhubungan badan antara Gea dengan pacarnya.