Malang Raya
Detik-detik Mahasiswi Malang Gugurkan Kandungan Ungkap Sindikat Peredaran Pil Aborsi & Pelanggannya
Polres Malang mengungkap peredaran pil penggugur kandungan yang menjadi langganan para pelajar dan mahasiswa.
SURYA.CO.ID - Polres Malang mengungkap peredaran pil penggugur kandungan yang menjadi langganan para pelajar dan mahasiswa.
Terungkapnya peredaran pil aborsi ini setelah polisi mendapati kasus aborsi yang melibatkan seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang berinisial A (20).
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, A diketahui hamil 7 bulan dan ingin menggugurkan janinnya.
Berkat saran dari temannya berinisial B (20), A akhirnya memesan obat penggugur kandungan sebanyak 11 butir kepada tersangka berinisial T (22).
11 butir obat penggugur kandungan itu, dua di antaranya dikonsumsi B.
Kepada A dan B, T memberikan petunjuk cara penggunaan obat, di antaranya diminum dan dimasukkan ke dalam vagina.
Setelah sekian waktu dengan arahan T, janin tersebut keluar dengan sendirinya.
Kemudian A memotong ari-ari dengan gunting, sebelum membekap bayi hingga meninggal dunia.
"Keluarnya di kos-kosan, sebelum akhirnya dimakamkan di Pasuruan," terang AKBP Doni Alexander, Senin (14/10/2019).
Penguburan bayi tersebut dilakukan dengan dibantu pacar B yang saat ini masih berstatus saksi.
Polisi mendapati tulang belulang bayi berikut kain kafan pembungkus di tempat bayi tersebut dikuburkan di lokasi perkebunan di Pasuruan.
AKBP Dony juga mengatakan bahwa jenazah bayi tersebut telah diamankan.
“Jasad sudah diidentifikasi, di rumah sakit menggunakan teknik pengecekan DNA,” ujar AKBP Dony.
Dari tiga tersangka (A,B dan T) tersebut, polisi akhirnya mengembangkan kasusnya para peredaran obat-obatan penggugur kandungan.
Selain T yang mengedarkan obat-obatan penggugur kandungan tersebut juga ada I, perempuan berusia 32 tahun yang menjual obat ke T.