Bidan di Mojokerto Berhubungan Badan dengan Dokter Spesialis, Hasil Visum Diungkap Polisi

Polisi membocorkan hasil visum bidan MAD di Mojokerto yang selingkuh dengan dokter spesialis ortopedi. Hasilnya, ada unsur pidana dugaan perzinahan.

Editor: Iksan Fauzi
GOODHOUSEKEEPING.COM/ GETTY IMAGES
Ilustrasi. Bidan di Mojokerto diduga selingkuh dengan dokter spesialis. 

Polisi membocorkan hasil visum bidan MAD

Di Mojokerto yang diduga selingkuh

Dengan dokter spesialis ortopedi

Hasilnya, ada unsur pidana dugaan perzinahan

-------------------------------------------
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Hasil visum bidan di Mojokerto yang digerebek suaminya sendiri sedang berduaan dengan dokter spesialis ortopedi RSUD Wahidin Sudiro Husodo positif.

Positif dalam arti ada unsur pidana yang telah dilakukan bidan MAD dengan dokter ARP tersebut sebelum digerebek oleh suaminya dan didampingi perangkat desa setempat. 

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka mengatakan, hasil visum mengarah kedua pelaku tersebut melakukan dugaan tindak pidana perzinahan.

“Kami sudah tindak lanjuti dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, sekarang kami akan lebih lanjut lagi berdasarkan salah satu alat bukti," kata AKP Ade Waroka, Kasat reskrim Polresta Mojokerto, Jumat (4/10/2019).

"Yaitu visum dari pihak rumah sakit yang melakukan uji laboratorium,” ujarnya.

Dari hasil visum, kata Warokka, akan dijadikan bahan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Bidan dan Dokter di Mojokerto Berhubungan Badan Atau Tidak Sebelum Digerebek, Polisi Lakukan Ini
Bidan dan Dokter di Mojokerto Berhubungan Badan Atau Tidak Sebelum Digerebek, Polisi Lakukan Ini (SURYA.co.id/FEBRIANTO RAMADANI)

“Dengan hasil ini, kami akan memanggil lagi saksi untuk dimintai keterangan dan kami gelar perkara. Selanjutnya, untuk statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya.

Sedangkan unsur pidananya, menurut AKP Ade Warokka, ditemukan unsur perzinahan yang diatur dalam pasal 284 KUHP ayat 1 dan 2.

“Nanti dilihat kalau terhadap laki laki akan dikenakan ayat 1 ke A dan perempuan ayat 1 ke B,” jelasnya.

Warokka menambahkan, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi dan nanti akan ditambah satu saksi kunci.

“Ada satu saksi kunci, orang ini adalah orang biasa,” jelasnya.

Mengenai barang bukti, kata Warokka, pihaknya sudah mengamankan seprei, sarung bantal, sarung guling dan sejumlah helai rambut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved