Bidan dan Dokter di Mojokerto Berhubungan Badan Atau Tidak Sebelum Digerebek, Polisi Lakukan Ini

Untuk memastikan bidan dan dokter di Mojokerto yang digerebek suaminya telah berhubungan badan atau tidak sebelum digerebek, polisi akan lakukan visum

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/FEBRIANTO RAMADANI
Bidan dan Dokter di Mojokerto Berhubungan Badan Atau Tidak Sebelum Digerebek, Polisi Lakukan Ini 

Untuk memastikan bidan dan dokter di Mojokerto

Yang digerebek suaminya telah berhubungan badan

Atau tidak sebelum digerebek

Polisi akan melakukan visum terhadap istri polisi itu

-----------------------------------------

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Anggota Polres Mojokerto Kota akan membawa bidan MAD ke rumah sakit untuk dilakukan visum setelah digerebek berduaan di kamar dengan dokter ARP.

Baik bidan MAD maupun dokter ARP sama-sama bekerja di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Jawa Timur.

Hingga kini, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto masih menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan dokter ARP dengan bidan MAD.

Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Ade Warokka mengatakan, pengrebekan yang dilakukan anggota polisi setelah mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya, MAD.

FAKTA Bidan & Dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto Digerebek di Kamar, Awalnya Dikuntit Suami

“Fakta yang dikantongi dari suami, jika istri berselingkuh. Dibuntuti lalu didampingi perangkat setempat dan dilakukan penggerebekan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2019).

Masih kata Kasat, terkait lokasi penggerebekan pasangan diduga selingkuh tersebut yakni di sebuah kamar kontrakan di perumahan yang ada di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Warokka menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan antara dokter dengan bidan tersebut.

Cerita Bunda DW Bisnis Bilik Cinta untuk Berhubungan Badan Sejoli, Kini Nasibnya Miris

Mulai tahapan penyelidikan.

Jika terbukti ada unsur pidana akan ditindaklanjuti.

Namun, tegas Kasat, pihaknya akan melihat unsur pidana seperti apa dalam kasus tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved