Berita Jember
Dinilai Banyak Kemudharatan untuk Publik, Mahasiswa Jember Unjuk Rasa Tolak RUU Pertanahan
Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional, ratusan mahasiswa Jember kembali menggelar aksi demonstrasi
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | JEMBER - Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional, ratusan mahasiswa Jember kembali menggelar aksi demonstrasi, Selasa (24/09/2019).
Mahasiswa yang memusatkan aksi demontrasinya di DPRD Jember ini merupakan gabungan dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jember.
Mereka mengkritisi perihal RUU Pertanahan yang kini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Mereka menolak sejumlah draft pasar di RUU tersebut. Mahasiswa menilai isi dari RUU itu memiliki disorientasi terhadap reforma agraria.
• Suarakan Penolakan RUU Pertanahan, Mahasiswa di Lamongan Geruduk Kantor Bupati dan DPRD
• Kepung Kantor DPRD, Ratusan Mahasiswa di Kediri Gelar Aksi Penolakan RUU KUHP dan UU KPK
• Semua Anggota Dewan Kunker, Mahasiswa yang Menggelar Demo Ancam Masuk Kantor DPRD Pasuruan
• Rektor Umsida: Jika Ada Mahasiswa Mau Menyampaikan Aspirasi Pihak Kampus Tak Melarang
"Banyak kemudharatan untuk publik, jika RUU Pertanahan disahkan," ujar Koordinator Aksi Ahmad Fairuz Abadi, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa menilai sejumlah pasal di RUU itu merupakan pasal karet dan tidak mencerminkan kepastian hukum. Mereka juga mengkaji jika regulasi tersebut timpang.
"Pemerintah dan DPR seakan-akan terburu-buru pingin mengesahkan RUU itu, sementara banyak kritikan dari rakyat. DPR harus mendengarkan suara rakyat yang tidak ingin RUU Pertanahan disahkan," tegasnya.
Beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang mahasiswa nilai mengandung persoalan antara lain Pasal 3, Pasal 4-7, Pasal 10 juga Pasal 24. Juga ada Pasal 48 mengenai database tanah.
Mahasiswa juga mengkritisi Pasal 26 yang mengatur perihal perpanjangan HGU (hak guna usaha) dari 35 tahun menjadi 90 tahun. Jika pasal ini diterapkan, mahasiswa menilai akan terjadi perampasan lahan yang semakin panjang dan terjadi monopoli lahan yang menjadi penyebab utama kebkaran hutan yang dilakukan oleh korporasi saat membuka lahan untuk dijadikan kawasan perkebunan.
Mereka juga menilai praktik agraria zaman kolonial dihidupkan kembali di Pasal 36 RUU Pertanahan, yakni tanah yang tidak didaftarkan dan tidak bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi tanah negara.
"Hal ini nantinya menjadikan wujud kekuasaan mutlak negara tanpa melihat dari berbagai aspek," imbuh Fairuz.
Dalam aksinya mereka membawa sejumlah poster antara lain bertuliskan, 'Hentikan Kriminalisasi Petani, Mari Kita Perjuangankan Hak Para Petani!!!', 'Bapak Saya petani dan Saya Bangga', 'Kita Perjuangan Para Petani Indonesia', 'Mahasiswa Kritis, DPR Apatis'.
Para mahasiswa ini ditemui oleh pimpinan dan anggota DPRD Jember. Anggota DPRD Jember itu berjanji meneruskan aspirasi mahasiswa ke DPR RI.
Aksi mahasiswa itu mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo yang dalam masa transisi perpindahan ke Polres Gresik juga masih turut mengamankan aksi itu.