Berita Pasuruan

Semua Anggota Dewan Kunker, Mahasiswa yang Menggelar Demo Ancam Masuk Kantor DPRD Pasuruan

Aksi demo mahasiswa di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan sempat memanas karena tak ditemui anggota dewan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Galih Lintartika
PAKSA MASUK - Para mahasiswa saat membuat aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. 

SURYA.co.id | PASURUAN -  Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas di Pasuruan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/9/2019).

Para mahasiswa ini menggelar aksi demo di kantor wakil rakyat sambil membawa poster-poster yang berisikan sindiran untuk anggota dewan.

Mereka menolak pengesahan RUU KUHP dan pembatalan UU KPK yang sudah disahkan. Peserta aksi menilai kebebasan masyarakat akan dibatasi jika sampai RUU KUHP ini disahkan.

Rektor Umsida: Jika Ada Mahasiswa Mau Menyampaikan Aspirasi Pihak Kampus Tak Melarang

Aksi demo ini sempat memanas ketika keinginan mahasiswa untuk bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak dipenuhi. Alasannya, karena semua anggota DPRD sedang kunjungan kerja (kunker).

"Ini kantor kita, kalau tidak ditemui, kita akan segel. Jangan jadikan tembok ini sebagai penghalang komunikasi. Kalian jadi anggota dewan berkat suara kami. Rakyat punya hak," ujar salah satu mahasiswa saat orasi.

Mahasiswa juga mengancam akan merangsek masuk ke dalam Kantor DPRD jika tidak ada perwakilan yang menemui mahasiswa. Padahal, mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya.

"Kami satu kesatuan, kami satu komando. Kami tidak mau ditemui perwakilan, kami mau ditemui di sini. Silahkan keluar wahai anggota dewan. Kalau tidak ada yang keluar, kami yang akan menjemputmu di dalam," katanya.

Terpisah, Ugik Endarto, Koordinator aksi mengatakan, aksi mahasiswa ini diawali dari Jalan Balai Kota Pasuruan. Selanjutnya, mahasiwa ramai-ramai datang ke kantor dewan.

Ia menilai, RUU KHUP ini akan mengkebiri hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Para mahasiswa kompak satu suara menolak RUU KUHP. Mereka meminta pemerintah untuk segera meninjau pasal-pasal bermasalah di RKUHP.

"Termasuk hak kebebasan pers yang menuju pada pembungkaman pers, hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan dan masih banyak lagi. Ini RUU KUHP yang ngawur," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa masih ingin bertemu dengan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Kami masih menunggu. Masak iya tidak ada satupun anggota dewan yang bisa ditemui. Kami ingin melalui wakil rakyat Pasuruan ini, aspirasi kami didengarkan," pungkas Ugik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved