Liputan Khusus
Berbagai Alasan Masyarakat Menunggak Iuran BPJS Kesehatan: BPJS Tidak Bisa Diklaim atau Ditarik
Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi warga untuk tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi warga untuk tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Seperti alasan yang disampaikan oleh KH (35), warga Pasuruan ini berdalih merasa belum membutuhkan layanan BPJS Kesehatan. Tapi, bukan berarti dia menyepelekan kondisi kesehatannya.
"Saya berharap tidak menderita sakit. Alhamdulillah sampai sekarang masih sehat dan saya belum menikmati layanan BPJS sama sekali," katanya kepada Surya.co.id, Jumat, (20/9/2019).
KH menunggak pembayaran iuran BPJS selama 6 bulan dengan nominal sekitar Rp 400.000. Hingga kini KH belum melakukan pembayaran iuran itu.
• Ribuan Penunggak Iuran Premi BPJS Kesehatan di Surabaya
KH mengambil iuran BPJS kelas 3. Tetapi, KH tak ingat pastinya kapan bergabung menjadi peserta BPJS.
"Sebelumnya, saya selalu membayar iuran BPJS. Tapi 6 bulan terakhir saya belum bayar. Kemudian saya mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) dari BPJS bila saya menunggak pembayaran iuran Rp 400.000. kalau tidak salah Rp 400.000 itu untuk 2 peserta," sebutnya.
KH juga menyebutkan, tidak setiap hari ia mendapatkan informasi tunggakan iuran dari BPJS melalui SMS. Paling banyak 2 SMS dalam sebulan. Nominal tunggakan disebutkan secara keseluruhan yaitu sekitar Rp 400.000, tanpa ada rincian.
"Memang saya tak mendapat informasi tunggakan setiap hari. Tapi lama-kelamaan bisa risih juga," ucapnya.
Namun, KH tak menampik jika BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat. Namun, yang KH sayangkan adanya desakan-desakan dari BPJS, seperti pembayaran tunggakan iuran.
"Menurut saya ada bermacam faktor kenapa warga tak membayar iuran. Bisa saja ekonominya sedang terpuruk. Sebaiknya jangan ada desakan atau mempersulit masyarakat. Masyarakat jangan dipaksa untuk membayar iuran apalagi yang belum pernah memanfaatkan layanan BPJS. Kalau tidak membayar ya sudah, tidak ada yang dirugikan juga, negara tak untung masyarakat tak untung. Beda cerita kalau dia pernah memanfaatkan layanan BPJS. Dia harus bayar iuran," ungkapnya.
Terkait program terbaru BPJS yang melibatkan ketua RT/RW untuk menagih tunggakan iuran, KH berpendapat bila hal itu berlebihan. Sebab, rakyat bukanlah debitur.
"Rakyat ini kan bukan debitur yang harus ditagih-tagih. Apalagi RT/RW yang menagih, privasi otomatis terganggu," ucapnya.
Sementara itu, AS (52) warga Surabaya yang juga menunggak iuran BPJS. Namun, dia enggan menyebutkan jangka waktu menunggaknya.
"Saya mendapat pesan singkat SMS dari BPJS yang isinya informasi tunggakan iuran. Saya menunggak Rp 1.020.000 yang dialamatkan untuk saya dan 3 anggota keluarga. Iuran BPJS saya kelas 2," sebutnya.
AS beralasan tidak membayar iuran karena BPJS berbeda dengan asuransi pada umumnya. Iuran yang disetorkan masyarakat ke BPJS tidak bisa diklaim atau ditarik.
"Setahu saya, di asuransi pada umumnya, peserta bisa mengklaim iurannya jika tidak digunakan secara maksimal. Tapi di BPJS tidak. Lalu di asuransi lain ada jangka waktu pembayaran iuran, biasanya 10 tahun. Sedang di BPJS seumur hidup. Kalau kita tidak menggunakannya sama sekali bagaimana?," pungkasnya.