Liputan Khusus
Ribuan Penunggak Iuran Premi BPJS Kesehatan di Surabaya
Ribuan penunggak iuran premi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kesehatan sangat berdampak terhadap pembayaran klaim rumah sakit.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Ribuan penunggak iuran premi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kesehatan sangat berdampak terhadap pembayaran klaim rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengatakan pastinya pembayaran premi BPJS kesehatan yang menunggak akan mempengaruhi pembayaran klaim rumah sakit.
"Biasanya dua bulan baru dilakukan pembayaran memang ada keterlambatan," ujarnya saat ditemui di KCU BPJS Surabaya, Sabtu (21/9/2019) kemarin.
Herman menjelaskan, saat ini keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan Surabaya terhadap klaim rumah sakit kurang lebih sekitar dua bulan. Jumlah klaim rumah sakit rujukan di Surabaya bervariasi per bulan Rp 5 miliar hingga 35 miliar. Contohnya, klaim RSAL Dr Ramelan per bulan sekitar Rp 30 miliar jika ada keterlambatan pembayaran selama dua bulan maka senilai Rp 60 miliar.
"Terakhir yang sudah dibayar klaim rumah sakit antara Juni dan Juli rata-rata pembayaran Juli mundur dua bulan. Sekarang yang belum terbayarkan Juli dan Agustus," ungkapnya.
Dikatakannya, adanya kerterlambatan pembayaran klaim yang dikarenakan tunggakan premi maka pihaknya menyarankan pihak rumah sakit melakukan pinjaman perbankan.
"Rumah sakit meminjam uang ke perbankan yang nantinya bunga bank akan dibayarkan oleh pihak BPJS kesehatan melalui biaya denda keterlambatan sekitar 1 persen dari total klaim satu bulan," jelasnya.
Karena itulah, lanjut Herman, langkah pemerintah untuk menghadapi defisit adalah menaikkan premi BPJS yang rencananya akan diterapkan tahun 2020. Kenaikan iuran BPJS untuk penyesuaian beban pembayaran klaim rumah sakit.
"Iuran premi saat ini masih di bawah kebutuhan pembayaran klaim rumah sakit dan regulasi kenaikan iuran dilakukan setiap dua atau tiga tahun sekali, riwayat BPJS mulai 2014 sudah sepatutnya ada kenaikan," terangnya.
Adapun iuran premi BPJS saat ini untuk kelas 1 senilai Rp 80.000, kelas II senilai Rp 51. 000 dan kelas III senilai Rp 25.500.
Sedangkan, untuk usulan kenaikan premi BPJS yaitu mulai dari kelas 3 senilai Rp 42.000, kelas 2 senilai Rp. 110.000 dan kelas 1 senilai Rp 160.000.
"Harapan kenaikan iuran premi ini bisa memperkuat gotong royong yang bisa meningkatkan pelayanan k edepannya. Usulan penyesuaian iuran BPJS akan diterapkan pada tahun 2020," imbuhnya.
Ditambahkannya, penerimaan iuran rata-rata satu bulan dari mandiri dan APBN sekitar Rp 10 miliar sekitar Rp120 milar. Akan tetapi untuk mencover klaim rumah sakit di Surabaya sekitar lebih dari Rp 300 miliar per bulan.
Banyaknya klaim dari rumah sakit ini memang dikarenakan Kota Surabaya merupakan pusat rujukan yang hampir 50 persen pasien BPJS berasal dari luar kota Surabaya. Saat ini BPJS Kesehatan Surabaya bekerjasama dengan 50 rumah sakit di Surabaya.
Pihaknya optimistis jika premi dinaikan maka akan sangat membantu mengatasi defisit pembayaran klaim rumah sakit.