Tanggapi Transaksi di Rekening, Veronica Koman Sebut Polda Jatim Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Tanggapi Transaksi di Rekening ATM, pengacara Veronica Koman menyebut Polda Jatim telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang.

Editor: Iksan Fauzi
instagram
Tanggapi Transaksi di Rekening, Veronica Koman Sebut Polda Jatim Lakukan Penyalahgunaan Wewenang 

Dari situ, polisi mengetahui Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Indonesia jurusan hukum.

Namun, menurut polisi, Veronica Koman tidak pernah melaporkan aktivitas studinya layaknya mahasiswa penerima beasiswa pada umumnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Dia mangkir 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, polisi menunggunya hingga 5 hari ke depan, jika tetap tidak menghadiri pemeriksaan, polisi akan memasukkannya dalam DPO.

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved