Tanggapi Transaksi di Rekening, Veronica Koman Sebut Polda Jatim Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Tanggapi Transaksi di Rekening ATM, pengacara Veronica Koman menyebut Polda Jatim telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang.

Editor: Iksan Fauzi
instagram
Tanggapi Transaksi di Rekening, Veronica Koman Sebut Polda Jatim Lakukan Penyalahgunaan Wewenang 

Pilih tidak tanggapi tuduhan

Dalam keterangan persnya, Veronica Koman juga mengakui memilih tidak menanggapi apa yang selama ini dituduhkan oleh polisi lewat media massa.

Menurutnya, hal itu hanya bentuk pengalihan isu dari masalah utama yang tengah terjadi di Papua.

“Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” ujar Veronica Koman.

Menurutnya, kasus kriminalisasi yang sedang terjadi pada dirinya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini.

Dia menilai, aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu beberapa minggu seolah hendak dijadikan sebagai angin lalu saja dengan pengalihan-pengalihan isu yang ada.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) ditemani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (kiri) dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) ditemani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (kiri) dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim. (ist)

“Pemerintah pusat beserta aparatusnya nampak tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini,” katanya.

Menurutnya, cara-cara seperti itu sesungguhnya hanya memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua.

Dia juga menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepadanya sebagai pengacara resmi AMP.

“Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,”lanjutnya.

Klarifikasi tidak memberikan laporan studi

Polda Jatim juga menuding Veronica Koman sebagai seorang penerima beasiswa tidak memberikan laporan studi kepada institusi beasiswa seperti mahasiswa penerima beasiswa lainnya.

Dalam keterangannya, Veronica juga telah mengklarifikasi hal tersebut.

Dia mengakui memang sempat terlambat dalam memberikan laporan studinya, namun masalah itu menurutnya sudah selesai sejak beberapa bulan lalu.

“Bahwa betul saya terlambat dalam memberikan laporan studi kepada institusi beasiswa, tetapi urusan itu telah selesai per 3 Juni 2019 ketika universitas tempat saya studi mengirimkan seluruh laporan studi saya kepada institusi beasiswa saya,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved