Viral Mahasiswi Cantik Pengedar Sabu Internasional, Pantesan Tergiur, Segini Gaji Setiap Antar 1 Kg
Viral Mahasiswi Cantik Pengedar Sabu Internasional, Pantesan Tergiur, Segini Gaji Setiap Antar 1 Kg
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berita viral hari ini datang dari seorang mahasiswi cantik yang bekerja sebagai kurir sabu internasional.
Seorang mahasiswi di Makassar berinisial ES berhasil diringkus Sat Reskoba Polres Nunukan karena terlibat dalam pengedaran barang haram narkoba.
ES mengaku nekat menjadi kurir sabu demi menyambung hidup, selain itu, gaji yang diberikan untuk sekali mengantar 1 kilogram sabu tergolong fantastis.

Melansir dari Tribun Style dalam artikel berjudul 'Mahasiswi Nekat Jadi Kurir Sabu Internasional Karena Kebutuhan Hidup, Diberi Upah 1 Kilo Rp 20 Juta' berikut berita lengkapnya.
ES merupakan mahasiswi cantik dari universitas di Makassar, Sulawesi Selatan dan masih menempuh perkuliahan semester 7.
Namun siapa sangka, dibalik tubuh mungil dan paras cantiknya, mahasiswi tersebut merupakan kurir sabu internasional.
Mahasiswi ini berhasil menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Nunukan seberat 20 kilogram.
• Kronologi Lengkap & Alasan Kecelakaan di Nganjuk Viral, Ada Buron Narkoba & Siswi SMKN di Ponorogo
• Mirip Aulia Kesuma, Gadis ini Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Orangtuanya, Motifnya Masih Misteri
• 5 Misteri yang Belum Terungkap dalam Kecelakaan Nganjuk, Innova vs Bus Mira, Tohir Bilang Tidak Tahu
• Kronologi Emak-emak Tanpa Busana Hadang Alat Berat dan Aparat, Leluhur Kami Sudah Tumpah Darah
Kiriman sabu itu kemudian akan di antar ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari akun instagram @makassar_iinfo, ES berhasil diringkus oleh Sat Reskoba Polres Nunukan di Nunukan Kalimantan Utara.
Dalam siaran pers, Rabu (11/9/2019), Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan ES bisa terancam hukuman pidanan berat.
Ia juga mneyebutkan perilaku ES telah merusak generasi muda bangsa Indonesia.

“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir."
"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro.
Menurut Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, mahasiswi cantik asal Makassar Sulawesi Selatan kurir sabu ini bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.
Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.