Berita Nganjuk
UPDATE Kecelakaan Selorejo Nganjuk Bus Mira vs Toyota Innova, Penumpang Selamat Jadi Tersangka
Tohir Rohjana (22), satu-satunya penumpang selamat Toyota Innova yang menabrak Bus Mira jadi tersangka
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Tohir Rohjana (22), satu-satunya penumpang selamat Toyota Innova yang menabrak Bus Mira, di Selorejo, Nganjuk, Senin (9/9/2019) ditetapkan sebagai tersangka.
Tohir yang duduk di bangku depan sebelah sopir itu ternyata adalah buron kasus pengedar pil koplo jenis double L.
Bedasarkan pemeriksaan kepolisian, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo, malam hari sebelum kejadian yang menewaskan tiga temannya Vico Abdillah (21), Panji Whisnu (22), dan Amalia Hestin Mugraheni (17) itu.
Kasatreskoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbiyanto, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa Tohir menjadi buron.
Dia diburu polisi lantaran mengedarkan obat Triheksifenidil HCL atau biasa dikenal pil Double L.
"Seminggu yang lalu, kami mengamankan seorang pengguna.
Dari tangan pertama ini kami mengamankan 152 butir pil double L. Dari hasil pengembangan mengarah ke Tohir," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019) sore.
• Sinopsis Film The November Man di Sinema Spesial Trans TV Pukul 14.00 WIB, Kamis 12 September 2019
• 8 UPDATE Cewek Gresik yang Dibunuh di Cafe Penjara, Pelaku Lucuti Celana & Bawa Cangkul
• Riwayat Kesehatan BJ Habibie Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Berobat ke Jerman karena Jantung Bocor
• Janda Muda, Rita Labrak Istri Sah Kekasihnya di Depan Rumah, Layangkan Pukulan Kini Ternacam Dibui
Hingga akhirnya, polisi mengetahui bahwa Tohir menjadi korban kecelakaan di Nganjuk.
Selanjutnya, Tohir dibawa ke Polres Ponorogo untuk diperiksa.
"Berdasarkan barang bukti permulaan cukup, kami periksa yang bersangkutan dan mengakui sebagai pemilik barang tersebut.
Kami juga menggeledah tempat kostnya dan kami temukan sekitar 50 butir pil double L," katanya.
Dia menuturkan, warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ini juga merupakan residivis kasus narkoba.
Tohir dihukum sembilan bulan penjara, dan baru bebas pada 17 Agustus lalu, karena mendapat remisi.
Eko menambahkan, kepada Polisi, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam, sehari sebelum terjadi kecelakaan maut.
Namun, tidak diketahui apakah tiga temannta yang tewas dalam kecelakaan juga mengonsumsi pil tersebut.