Berita Tulungagung

Siswi SMK Tulungagung Diduga Lakukan Kejahatan Asusila Sesama Jenis ke Siswi SMP, Ditangkap di Hotel

Lala diduga telah melakukan tindak kejahatan asusila terhadap Melati, pelajar 16 tahun yang merupakan pasangan sesama jenisnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya
Lala (18), tersangka kejahatan asusila sesama jenis terhadap siswi SMP di bawah umur di Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Polisi menangkap NN (18) alias Lala, seorang pelajar SMK swasta di Tulungagung. Lala diduga telah melakukan tindak kejahatan asusila terhadap Melati (nama samaran), pelajar 16 tahun yang merupakan pasangan sesama jenisnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, mengatakan ada informasi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Kota, tentang tindak kejahatan asusila sesama jenis. Informasi itu ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

"Dari penyelidikan itu dipastikan, NN pernah melakukan kejahatan asusila terhadap Melati," terang Tofik, Rabu (11/9/2019).

Perbuatan pertama dilakukan pada Agustus 2019 lalu, di sebuah hotel di tengah kota.

Polisi terus memantau gerak-gerik Lala.

Yang bersangkutan kembali check in di hotel yang sama, Senin (9/9/2019).

Polisi kemudian menggerebek kamar tempat Lala dan pasangan perempuannya.

"Saat dilakukan penggerebekan, korban yang masih anak-anak dalam keadaan bugil," sambung Tofik.

Dari hasil pemeriksaan, dipastikan Lala telah mencabuli Melati.

Orangtua Melati secara resmi telah melaporkan dugaan kejahatan asusila itu.

Dari hasil visum, ada luka di organ vital Melati.

"NN kami jerat dengan Undang-Undang Anak, karena diduga telah mencabuli seseorang yang masih di bawah umur," ujar Tofik.

Polisi memastikan, antara Lala dan Melati ada hubungan asmara, tidak ada transaksi.

Lala adalah kakak kelas Melati saat masih SMP.

Saat ini Lala telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum.

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan dendam Rp 15 miliar.

"Kami masih mendalami kasusnya, karena mungkin saja ada korban lain," pungkas Tofik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved