Nasib Miris Anak Tiri Berkebutuhan Khusus Jadi Budak Nafsu Ayah Selama 7 Tahun, Berawal Hal Sepele
Nasib miris menimpa seorang anak tiri berkebutuhan khusus yang jadi budak nafsu ayahnya selama tujuh tahun
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Nasib miris menimpa seorang anak tiri berkebutuhan khusus yang jadi budak nafsu ayahnya selama tujuh tahun
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Fakta Kasus Ayah 7 Tahun Cabuli Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus, Kepergok Istri hinnga Mengaku Gelap Mata', kasus anak tiri berkebutuhan khusus jadi budak nafsu ayahnya ini terjadi di Bandung, Jawa Barat
Aksi bejat yang dilakukan YS (62) terhadap anak tirinya, WR (27) dilakukan selama tujuh tahun dan terhenti setelah ibu korban melaporkan ke polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
• Aksi Lain Aulia Kesuma Sebelum Sewa Pembunuh & Bakar Suami serta Anak Tiri, Sempat ke Paranormal
• Kronologi Pria Mabuk Penggal Kepala Keponakan Pakai Gergaji Mesin, Dikira Menebang Pohon Kelapa
• Detik-detik Balita Diterkam Macan Tutul yang Lepas dari Kandang Terekam CCTV, Tulang Pipinya Retak
• Kisah Haru Pria Sisipkan Acara Pernikahan di Pemakaman Kekasihnya, Bawa Cincin & Putar Lagu Romantis

Hal ini berawal ketika tersangka hendak memakaikan baju pada anak tirinya.
Namun, tersangka tergoda hingga menyetubuhi korban.
"Menyetubuhi korban sebanyak dua kali," katanya di Mapolrestabes Bandung
Rifai menjelaskan, perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 hingga tahun 2019.
Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Perbuatan tersangka ini akhirnya diketahui ibu korban, dan melaporkan tersangka ke polisi.
"Diketahui istrinya bahwa suaminya melakukan hal itu pada anaknya yang merupakan anak tirinya tersangka," katanya.
YS mengaku gelap mata saat melakukan pencabulan itu.
"Saya gelap mata, pakaikan pampers celana dalam karena dia sudah dewasa," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 255 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kakek di Blitar Gauli Cucu